Kepala Gudang Bobol Perusahaan di Denpasar, Gasak Barang Senilai Rp37 Juta
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Dengan menggunakan 1 unit mobil Avanza warna putih DK 1105 EN, Kepala Gudang bernama Imam Wahyudi Nopiyanto (41) berhasil membongkar gudang dan menggasak sejumlah barang-barang di Kantor MCC di Jalan Sekar Tunjung VI Br Kertagraha, Desa Kesiman, Kertalangu, Denpasar Timur (Dentim), pada Jumat 14 Februari 2025 sekitar pukul 07.30 WITA.
Dalam aksi pencurian itu, pihak perusahaan dari PT. Macrosentra Niagaboga mengalami kerugian sebesar Rp37.097.500.
Berdasarkan hasil petunjuk rekaman CCTV dan lainnya, tersangka Imam ditangkap saat berada di rumah kosnya di Jalan Siulan Gang I /2 Tohpati, Desa Kesiman, Kertalangu, Dentim, pada 15 Februari 2025.
Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, aksi Imam Wahyudi Nopiyanto diketahui setelah Head Of Center Khairul Anam (26) mengecek barang barang di Kantor MCC Sekar Jepun, Denpasar. Namun, ia heran mendapati gudang dalam keadaan terbuka lebar. Teralis besi jendela di ruangan coolstorage juga ditemukan telah tersandar di sebelah pintu masuk.
"Pelapor masuk ke gudang dan membuka pintu coolstorage, ternyata sudah tidak terkunci. Padahal, sebelumnya ruangan itu sudah ia kunci. Barang-barang di dalamnya pun berkurang," ungkap AKP Sukadi, pada Kamis 20 Februari 2025.
Melihat kecurigaan tersebut, pelapor memvideokannya dan menghubungi bagian Head Of Area atas nama Fanya Alfacia Arafat dan Bagian Head Of Center Sekar Tunjung Lical Edi Prasyoco untuk datang ke lokasi.
Mereka pun melakukan pengecekan bersama untuk memastikan jumlah barang yang ada di dalam coolstorage. Hasil pengecekan ditemukan ada beberapa jenis stok barang yang hilang dan tidak sesuai dengan data aplikasi.
AKP Sukadi menjelaskan, barang yang hilang terdiri dari 235 picis (9 Dus) Yoghurt Bites dengan nominal sebesar Rp 1,9 juta dan 4680 picis (19 Dus) sosis Kanzler dengan nominal sebesar Rp 35,1 juta.
"Total kerugian yang dialami perusahaan adalah Rp 37 juta," bebernya.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur dipimpin Kanit Reskrim AKP I Made Sena melakukan penyelidikan. Berdasarkan petunjuk CCTV diperoleh informasi bahwa pelaku berada di daerah Tohpati. Petugas pun menelusuri ke lokasi tersebut dan menemukan Wahyudi sedang duduk-duduk di depan rumah.
"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Ia mengaku sudah 2 kali beraksi," ungkapnya.
Diakuinya, pencurian pertama terjadi pada Rabu 12 Februari 2025 sekitar pukul 04.00 dini hari mengambil 20 Dus Kanzler (sosis). Modusnya, pelaku masuk ke dalam gudang penyimpanan stok barang dengan cara membuka kaca nako dan menarik teralis hingga lepas. Dia juga membuka lemari pendingin menggunakan kunci mobil.
Pencurian kedua, pada Jumat 14 Feb 2025 sekitar pukul 04.00 WITA, mengambil 235 picis Yoghurt Bites (9 Dus) dan 4680 picis Kanzler (19 Dus). Selanjutnya, barang itu dimasukan ke dalam mobil yang dia bawa dan dibawa kabur.
"Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun," pungkasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy