Ramadhan Dimulai, Inflasi Mengintai
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Setiap tahun, menjelang bulan suci Ramadan, masyarakat Indonesia dihadapkan pada fenomena yg hampir menjadi tradisi: kenaikan harga kebutuhan pokok.
Meskipun inflasi tahunan Indonesia pada Januari 2025 tercatat sebesar 0,76%, terendah sejak Maret 2000, pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa periode Ramadan seringkali disertai dengan lonjakan harga barang-barang esensial.
Data historis mengindikasikan bahwa inflasi cenderung meningkat menjelang dan selama Ramadan. Misalnya, pada Desember 2024, inflasi year-on-year mencapai 2,61%, dgn kelompok makanan, minuman, dan tembakau mengalami kenaikan sebesar 6,18%. Kenaikan ini seringkali dipicu oleh peningkatan permintaan yang tidak diimbangi dengan ketersediaan pasokan yang memadai.
Umumnya perilaku konsumsi masyarakat selama Ramadan berubah signifikan. Meskipun puasa berarti menahan makan dan minum di siang hari, konsumsi justru meningkat pada waktu sahur dan berbuka. Keluarga seringkali menyiapkan hidangan spesial, yang memerlukan bahan makanan dlm jumlah lebih banyak.
Selain itu, tradisi berbagi dan memberikan sedekah juga mendorong peningkatan pembelian bahan pokok. Permintaan yang melonjak ini, jika tidak diimbangi dengan suplai yang cukup, dapat menyebabkan kenaikan harga.
Selain faktor permintaan, distribusi barang juga memainkan peran penting. Gangguan dalam rantai pasok, seperti keterlambatan pengiriman atau hambatan logistik lainnya, dapat memperburuk situasi. Spekulasi harga oleh pedagang yang ingin memanfaatkan momen peningkatan permintaan juga dapat memicu inflasi lebih lanjut.
Baca juga:
Keterkaitan Efisiensi dan Danantara
Untuk mengatasi tantangan itu, diperlukan pendekatan komprehensif. Beberapa solusi yang dapat dipertimbangkan diantaranya adalah
(a) penguatan Stok dan Distribusi, yang tentu dalam hal ini pemerintah dan pelaku usaha perlu memastikan ketersediaan stok bahan pokok yang cukup menjelang dan selama Ramadan. Distribusi yang efisien dan pengawasan terhadap rantai pasok dalam mencegah kelangkaan dan menstabilkan harga.
(b) Pengawasan Harga, dimana otoritas terkait hrs aktif memantau harga di pasar untuk mencegah praktik penimbunan dan spekulasi yg dapat merugikan konsumen. Penegakan hukum terhadap pelanggaran ini harus dilakukan scr tegas;
(c) Edukasi Konsumen, dimana masyarakat perlu diberikan pemahaman mengenai pola konsumsi yg bijak slm Ramadan.
Menghindari pembelian berlebihan dan merencanakan kebutuhan dengan cermat dapat membantu menstabilkan permintaan dan, pada gilirannya, harga;
(d) Kerja sama dengan Produsen Lokal, yakni dengan mendukung petani dan produsen lokal untuk meningkatkan produksi dapat menjadi langkah strategis dalam memastikan pasokan yang cukup dan mengurangi ketergantungan pada impor.
Penulis
Prof. Dr. Ida Bagus Raka Suardana, SE.,MM.
Dekan Fak. Ekonomi & Bisnis (FEB) Undiknas Denpasar.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/opn