Pantai Bali Milik Publik, Tak Boleh Dikuasai Pihak Manapun
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, menegaskan bahwa pantai di Bali merupakan milik publik dan tidak boleh dikuasai oleh pihak manapun, termasuk hotel dan bisnis pariwisata lainnya.
Dalam beberapa tahun terakhir, sempat terjadi kasus di mana area pantai di sejumlah destinasi wisata di Badung dibatasi aksesnya oleh manajemen hotel. Salah satu contohnya terjadi di Nusa Dua dan Kuta, di mana masyarakat setempat tidak diizinkan masuk ke beberapa area pantai tertentu.
Namun, persoalan tersebut kini telah diselesaikan. Menanggapi hal itu, Tjok Bagus Pemayun menegaskan bahwa aturan terkait kepemilikan pantai sudah jelas dan tidak dapat diganggu gugat.
"Aturan ini sudah jelas dan tidak dapat diganggu gugat," ujar Tjok Bagus Pemayun saat ditemui di Renon, Kota Denpasar, Selasa (4/3/2025).
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah akan terus memastikan akses ke pantai tetap terbuka bagi semua orang. Menurutnya, pantai tidak boleh hanya dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis tertentu, melainkan tetap menjadi ruang publik yang bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga