ODGJ di Gianyar Ditangkap Satpol PP, Sering Meresahkan Warga
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar menangkap seorang pria bernama Ketut Kerta (40) yang mengalami gangguan jiwa atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), Minggu (9/3/2025).
Pria yang beralamat di Banjar Kelod Kangin, Kelurahan Beng, Kecamatan/Kabupaten Gianyar ini dibekuk lantaran kerap meresahkan warga sekitar.
Ketut Kerta diketahui sering berteriak dan melempar benda-benda di sekitarnya. Sasaran aksi tersebut adalah warga setempat yang merasa terganggu dan khawatir dengan situasi di desa mereka. Akhirnya, seorang warga bernama Nyoman Tajung Arsana melaporkan kejadian tersebut kepada Satpol PP Gianyar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, enam personel Satpol PP Gianyar dikerahkan ke lokasi untuk mengamankan Ketut Kerta. Saat didatangi petugas, Ketut Kerta tidak memberikan perlawanan dan dengan tenang menaiki mobil patroli Satpol PP.
Selanjutnya, pria tersebut langsung dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Bali di Kabupaten Bangli untuk menjalani pengobatan dan perawatan lebih lanjut.
Kasat Pol PP Kabupaten Gianyar, I Made Watha, membenarkan penanganan tersebut dan menyatakan bahwa tindakan ini dilakukan atas permintaan pihak keluarga.
"Atas permintaan pihak keluarga, ODGJ ini langsung dibawa ke RSJ Bali di Bangli untuk mendapatkan perawatan," jelas I Made Watha.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr