Satpol PP Jembrana Awasi Penduduk Non Permanen, Lima Orang Tak Miliki Suket
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Satpol PP Kabupaten Jembrana bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Polres Jembrana melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap penduduk non permanen di Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kamis (13/3/2025).
Kegiatan ini berlangsung dari pukul 09.00 WITA hingga 11.00 WITA sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2015 tentang Administrasi Kependudukan.
Dalam pengawasan tersebut, tim mendatangi enam rumah kos di wilayah tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan lima orang penduduk non permanen yang belum memiliki Surat Keterangan Tempat Tinggal (Suket). Mereka berasal dari berbagai daerah seperti Jember, Buleleng, Kebumen, Karangasem, dan Kedungdung, Jawa Timur.
Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Jembrana, Jaya Wirata, dengan seizin Kasat Pol PP Jembrana, mengatakan bahwa kelima penduduk non permanen tersebut telah diberikan pembinaan. Mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan untuk segera melaporkan diri ke kepala lingkungan setempat dan mengurus surat keterangan sesuai dengan Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen.
"Kegiatan pengawasan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan administrasi kependudukan serta menciptakan lingkungan yang tertib dan aman di Kabupaten Jembrana," tutupnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr