search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
KPPAD Bali Soroti Pejabat Publik Unggah Video Kasus Pelecehan terhadap Remaja Pencuri Gas
Selasa, 25 Maret 2025, 23:42 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi/KPPAD Bali Soroti Pejabat Publik Unggah Video Kasus Pelecehan terhadap Remaja Pencuri Gas.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali turut mengawasi penanganan kasus pelecehan seksual terhadap tiga remaja yang dituduh mencuri gas elpiji. 

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut hak anak dan hukum yang berlaku.

Ketua KPPAD Bali, Ni Luh Gede Yastini, mengungkapkan bahwa ketiga remaja yang masih berusia 15 dan 17 tahun mengalami trauma akibat kejadian tersebut. Salah satu dari mereka bahkan mengalami ketakutan berlebih akibat perlakuan warga yang diduga melakukan tindakan main hakim sendiri.

"Anak korban masih trauma. Mereka ketakutan. Kami sampaikan agar dibantu nanti untuk konseling dan bagaimana kondisi psikologinya. Itu yang kita harapkan, terlepas dari apakah mereka benar atau tidak mengambil gas, itu persoalan lain," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (25/3).

Berdasarkan informasi dari Polda Bali, insiden ini bermula ketika ketiga remaja tersebut terlihat membawa gas elpiji di wilayah Jalan Akasia, Kota Denpasar, pada Selasa (18/3) dini hari. Warga yang berpapasan dengan mereka menaruh kecurigaan bahwa mereka mencuri barang tersebut.

Ketiga remaja kemudian dipaksa menjalani hukuman fisik, seperti push-up. Namun, tindakan ini berlanjut ke ranah pelecehan seksual yang direkam dan menjadi viral di media sosial.

"Kalau dari Polda tadi memang ketika mereka bawa gas, kemudian bertemu dengan warga ini di jalan, lalu oleh warga ini dibilang kamu mencuri dan segala macam. Setelah itu mereka disuruh push-up, ditelanjangi, sampai dipaksa melakukan tindakan-tindakan berbau seksual," jelas Yastini.

Tindakan warga yang melakukan pelecehan seksual terhadap para remaja ini berpotensi melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran konten bermuatan pornografi.

"Itu kami serahkan ke Polda untuk melakukan penyelidikan," kata Yastini.

KPPAD Bali menegaskan bahwa setiap dugaan kejahatan yang dilakukan oleh anak harus diproses sesuai dengan sistem peradilan anak. Penyelesaian kasus pencurian, apabila benar terjadi, harus dilakukan melalui mekanisme yang melindungi hak-hak anak, bukan dengan main hakim sendiri.

KPPAD Bali mengingatkan masyarakat agar tidak memviralkan video yang memperlihatkan identitas anak dalam kasus hukum, karena dapat dikenakan sanksi pidana.

"Saya harap masyarakat, apalagi pejabat publik, tidak mengunggah identitas dan foto anak, apa pun kasusnya. Identitas itu termasuk wajah ya. Karena ada pidana bagi orang yang mengunggah identitas anak," tegasnya. (sumber: kumparan)

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami