Dua Bulan Buron, Pengedar Narkoba Sidetapa Ditangkap
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Dua bulan buron, AB akhirnya ditangkap Satuan Narkoba Polres Buleleng. Pria asal Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng itu diketahui berperan sebagai pengedar narkoba.
Wakil Kepala Polres Buleleng, Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan pada Senin (5/5) mengatakan, penangkapan terhadap AB dilakukan pada 26 April lalu di perumahan Taman Wira Lovina, Desa Kayuputih, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Ini merupakan pengembangan dari kasus yang terjadi pada Februari 2025 lalu.
Saat itu, tersangka AB diketahui sempat menjual sabu-sabu kepada tersangka Kadek Budiana alias Gujar pada 25 Februari 2025. Keduanya bahkan berencana mengonsumsi sabu-sabu bersama. Namun saat dilakukan penggerebekan, tersangka AB berhasil melarikan diri, sementara tersangka Gujar berhasil ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1,31 gram.
"Kami sempat menerbitkan DPO kepada tersangka AB ini. Hingga akhirnya AB berhasil tertangkap pada 26 April kemarin. Kami juga berhasil menyita barang bukti berupa dua plastik klip bening bekas sabu-sabu, satu unit ponsel dan satu buah bong," terang Kompol Herawan.
Atas perbuatannya, tersangka AB dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Buleleng AKP Putu Edy Sukaryawan mengatakan saat ini ada enam orang DPO kasus narkoba yang masih dalam pengejaran. Mayoritas berasal dari Desa Sidetapa.
Berbagai upaya terus dilakukan kepolisian, termasuk berkoordinasi dengan pemerintah Desa Sidetapa dan menggali informasi dari masyarakat terkait keberadaan para DPO tersebut.
"Kami tetap lakukan pengejaran kepada para DPO ini. Saya harap masyarakat tidak usah underestimate. Katanya kami hanya menangkap pemakainya saha, sementara pengedar di lepas. Kami buktikan DPO (AB) juga kami tangkap," terangnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat