Bos Mie Gacoan Bali Tersandung Kasus Royalti Lagu
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Setelah melalui proses penyelidikan panjang, Polda Bali akhirnya menetapkan Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta lagu di jaringan restoran Mie Gacoan yang beroperasi di Bali.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari pengaduan masyarakat yang diterima Polda Bali pada 26 Agustus 2024. Setelah dilakukan penyelidikan, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 20 Januari 2025.
Baca juga:
Akomodasi dan Tempat Hiburan di Bali Diminta Bayar Royalti Lagu, Potensinya Capai Rp32 Miliar
Menurut Kabid Humas Polda Bali Kombespol Ariasandy, pelapor kasus ini adalah Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) resmi di Indonesia.
"SELMI diwakili oleh Vanny Irawan, S.H., selaku Manajer Lisensi berdasarkan surat kuasa yang diberikan oleh Ketua SELMI," ujarnya saat memberikan keterangan pers di Mapolres Badung, Senin 21 Juli 2025.
Baca juga:
Lirik Lagu Loneliness Ciptaan Putri Ariani yang Buat Simon Cowell Membeli Royaltinya Rp7 Triliun
Kerugian yang dialami pelapor, lanjut Ariasandy, diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Nilai ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016, yang mengatur tarif royalti bagi pengguna lagu untuk kepentingan komersial seperti restoran.
Rumus perhitungan royalti tersebut adalah: Jumlah kursi dalam satu outlet × Rp120.000 × 1 tahun × jumlah outlet.
"Dari hasil penyidikan menunjukkan bahwa tanggung jawab penuh dalam kasus ini berada pada direktur," pungkasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy