search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pencuri Perhiasan di Dalung Dibekuk Saat Turun dari Bus di Terminal Mengwi

Jumat, 22 Agustus 2025, 19:13 WITA Follow
image

beritabali/ist/Pencuri Perhiasan di Dalung Dibekuk Saat Turun dari Bus di Terminal Mengwi.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Seorang pria berinisial DFHS (26) asal Jawa Barat ditangkap aparat Polsek Kuta Utara di Terminal Mengwi, Badung, setelah terbukti mencuri perhiasan dan uang milik seorang ibu rumah tangga berinisial SVP (33) di Jalan Pondok Asri II, Banjar Tegal Jaya, Desa Dalung, Kuta Utara.

Kasus ini bermula dari laporan korban yang mengaku kerap kehilangan perhiasan emas dan mata uang asing di apartemennya. Kejadian terakhir terjadi pada Kamis, 31 Juli 2025, saat barang berharga miliknya raib tanpa tanda-tanda kerusakan pada pintu kamar.

"Barang yang raib berupa dua gelang emas, satu cincin emas dan dompet berisi uang Rp4 juta, 300 dolar Singapura, 50 dolar Amerika, serta 50 euro. Semua barang disimpan dalam satu tas di kamar rumahnya," ujar PS Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung, Aipda Ni Nyoman Ayu Inastuti, Jumat 22 Agustus 2025.

Sebelumnya pada 26 April 2025, korban juga kehilangan empat keping emas Antam seberat 10 gram. Awalnya, korban mengira salah menaruh barang, namun setelah dicek seluruh kamar, barang tersebut tidak ditemukan.

Korban kemudian menanyakan hal itu ke pengelola apartemen. Dari keterangan resepsionis, diketahui DFHS sempat datang dan meminta kunci duplikat dengan alasan mengambil barang anak korban. Tanpa curiga, pihak apartemen menyerahkan kunci cadangan tersebut.

Korban yang mencoba menghubungi DFHS tidak mendapat respons hingga akhirnya melapor ke polisi. Dari hasil penyelidikan, diketahui DFHS kabur ke Jakarta. Polisi lalu meminta korban tetap berkomunikasi dengan pelaku seolah-olah tidak terjadi pencurian.

Pada 17 Agustus 2025, pelaku sempat mengangkat telepon korban dan menyebut sedang dalam perjalanan pulang ke Bali. Polisi kemudian menyiapkan penyergapan di Terminal Mengwi.

"Pada Selasa 20 Agustus, polisi sudah bersiaga di Terminal Mengwi, Badung. Begitu DFHS turun dari bus, dia langsung dibekuk tanpa perlawanan," ujar Aipda Ayu.

Dalam pemeriksaan, DFHS mengakui perbuatannya. Hasil curian telah dijual untuk kebutuhan sehari-hari. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah tas merah muda dan sisa uang tunai 3 dolar AS.

Kini, pelaku ditahan di Polsek Kuta Utara dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami