Dua Mantan ASN Buleleng Diduga Selingkuh Gugat SK Pemberhentian ke PTUN
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Dua mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sekretariat DPRD Buleleng yang diduga berselingkuh berinisial GA dan WA resmi menggugat Surat Keputusan (SK) Pemberhentian yang diterbitkan oleh Bupati Buleleng.
Gugatan keduanya telah didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar.
Kuasa Hukum GA dan WA, I Wayan Sudarma pada Selasa (2/9) mengatakan, gugatan pembatalan SK Bupati tentang pemecatan kedua oknum tersebut telah teregistrasi di PTUN Denpasar, dengan Nomor Perkara 24/G/2025/PTUN.Dps dan 25/G/2025/PTUN.Dps.
Sidang pertama dijadwalkan berlangsung pada Rabu (3/9) mendatang. Dalam gugatannya, kedua mantan tenaga PPPK itu juga menuntut Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk membayar kerugian mencapai Rp1,5 miliar.
Upaya hukum ini, menurut Sudarma, ditempuh karena keberatan administratif yang diajukan sebelumnya tidak diterima.
"Secara hukum, ketika upaya keberatan tidak diterima, maka upaya perlawanan atas Keputusan Bupati adalah PTUN,” ucapnya.
Ia menilai, pemberhentian yang dilakukan Bupati Buleleng merugikan kedua kliennya.
“Akibat keputusan Bupati ini, klien kami kehilangan hak atas pekerjaan dan hak untuk berpenghidupan yang layak,” imbuhnya.
Sudarma juga menekankan bahwa langkah pemberhentian tersebut tidak memiliki dasar hukum kuat serta mengabaikan asas praduga tak bersalah.
"Sebelum mengeluarkan SK, Bupati seharusnya melakukan kajian secara komperhensif terlebih dahulu. Karena saat ini ada upaya hukum ke PTUN, Bupati seharusnya wajib menunda pelaksanaan SK itu, sampai ada putusan PTUN," tegasnya.
Sebelumnya, publik Buleleng dihebohkan oleh beredarnya video penggerebekan yang menunjukkan dua oknum ASN berinisial GA dan WA berada di dalam satu kamar. Video yang diunggah akun Facebook Widia Widia pada Rabu (9/7) itu memicu reaksi luas di masyarakat.
Selain video, Widia juga membagikan tangkapan layar percakapan yang diduga memperlihatkan hubungan perselingkuhan keduanya. "Kalau sudah begini kejadiannya apakah bisa disebut perselingkuhan?? Apakah pantas status beristri tapi satu kamar dengan wanita lain yg tidak lain adalah teman sekantornya?" tulis Widia.
Merespons kegaduhan tersebut, Pemerintah Kabupaten Buleleng memberhentikan keduanya. Sekda Buleleng Gede Suyasa pada Kamis (24/7) menjelaskan, keputusan Bupati diambil setelah menerima pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). SK pemberhentian resmi berlaku sejak 21 Juli 2025.
"Isi klausulnya diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri. Perjanjian kerja mereka berakhir hingga awal Agustus 2025," terang Suyasa.
Menurutnya, keputusan itu diambil karena perselingkuhan yang dilakukan GA dan WA telah menimbulkan kegaduhan, memengaruhi kepercayaan publik, dan mengganggu stabilitas organisasi.
"PPPK seharusnya membangun kepercayaan publik kepada pemerintah, namun mereka justru melakukan sebaliknya. Itu pertimbangannya," jelas Suyasa.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat