Sidang Perdana Mangku Luwes Dijaga Ketat di PN Bangli
BERITABALI.COM, BANGLI.
Pengamanan ketat mewarnai jalannya sidang perdana kasus berdarah yang terjadi di arena sambung ayam di Banjar Tabu, Desa Songan A, Kintamani, Bangli pada pertengahan Juni 2025 lalu.
Sidang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Bangli, Selasa (30/9/2025), dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Persidangan dipimpin Ratih Kusuma Wardani didampingi Seftra Bestian dan I Gede Parama Iswara. Sidang ini mengadili terdakwa Mangku Luwes atas dugaan pembunuhan terhadap I Komang Alam Sutawan alias Barset pada 14 Juni 2025 di arena sambung ayam Enjung Les, Banjar Tabu, Desa Songan A, Kintamani.
Dari surat dakwaan yang dibacakan JPU, terdakwa Mangku Luwes didakwa Pasal 338 KUHP jo. Pasal 354 ayat 2 jo. Pasal 351 ayat 3 tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, Polres Bangli menurunkan puluhan personel. Dengan kerja sama seluruh pihak, persidangan berjalan lancar dan aman.
Persidangan berlangsung sekitar satu jam lebih. Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian dari JPU karena dari pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak ada eksepsi.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
