Akhir Sengketa Jual Beli Villa di Gianyar Rp3,2 Miliar di Meja Mediasi
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Upaya mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Bali, berhasil mengakhiri sengketa perdata antara L selaku penggugat melawan D sebagai tergugat, dengan turut serta notaris NMRM.
Perselisihan terkait wanprestasi perjanjian jual beli tanah dan bangunan itu akhirnya berujung damai melalui fasilitasi mediator pengadilan.
Perkara bermula dari gugatan yang diajukan L pada Juli 2025. Ia menuduh tergugat lalai melaksanakan kewajiban dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 07 tanggal 6 Juli 2024 atas tanah dan bangunan di Banjar Gepokan, Desa Pejeng Kelod, Tampaksiring, Gianyar, yang dikenal sebagai The Golden Rice Ubud Villa Nomor 03 dan 03A.
Dalam gugatannya, L menuntut pengosongan objek sengketa serta ganti rugi sebesar Rp1,298 miliar secara materiil dan Rp2 miliar immateriil. Tergugat juga dinilai tidak melunasi kewajiban pembayaran Rp800 juta serta absen dalam agenda penandatanganan Akta Jual Beli (AJB).
Pada Jumat (26/9/2025), mediator PN Gianyar, Muhammad Akbar Rusli, berhasil mempertemukan para pihak di meja mediasi. Melalui dialog yang konstruktif, disepakati solusi win-win dan dituangkan dalam akta perdamaian Nomor 237/Pdt.G/2025/PN Gin.
Berdasarkan kesepakatan, tergugat berkomitmen membayar Rp465 juta kepada penggugat. Dana itu dititipkan melalui notaris selaku pihak ketiga sekaligus bersamaan dengan penandatanganan AJB yang dijadwalkan pada 9 Oktober 2025. Sebagai imbal balik, penggugat menyerahkan dokumen legal berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), denah bangunan, dan salinan PPJB di hari yang sama.
Kesepakatan juga mencabut kewajiban tambahan yang sempat diperdebatkan, seperti penyerahan RAB, invoice perbaikan kolam renang, dan klarifikasi slip pembayaran. Para pihak sepakat meniadakan seluruh tuntutan tersebut serta membebaskan masing-masing dari tanggung jawab lanjutan. Klausul garansi perbaikan saluran air selama dua tahun juga ditiadakan.
“Kesepakatan ini menjadi bukti nyata efektivitas mediasi sebagai instrumen penyelesaian sengketa yang cepat, adil, dan berkeadilan,” tegas mediator Muhammad Akbar Rusli.
Dengan adanya perdamaian, perkara Nomor 237/Pdt.G/2025/PN Gin tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Keberhasilan ini sekaligus menegaskan pentingnya peran mediator dalam menjembatani kepentingan hukum para pihak, sekaligus menjaga harmoni sosial di masyarakat.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
