Penerimaan Pajak di Bali Tembus Rp10,27 Triliun Hingga Agustus 2025
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali mencatat penerimaan pajak sebesar Rp10,27 triliun atau 57,12% dari target Rp17,99 triliun hingga Agustus 2025. Angka ini tumbuh 9,97% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, menyampaikan capaian tersebut dalam kegiatan Media Briefing secara daring. Ia menjelaskan bahwa pada Agustus 2024 lalu, penerimaan pajak tercatat Rp9,34 triliun, sedangkan tahun ini meningkat Rp0,93 triliun menjadi Rp10,27 triliun.
“Sebanyak Rp10,27 triliun uang pajak yang telah dibayarkan oleh wajib pajak di Provinsi Bali diadministrasikan oleh 8 Kantor Pelayanan Pajak, yaitu :
- KPP Madya Denpasar: Rp5.239,09 miliar dari target Rp8.579,94 miliar;
- KPP Pratama Denpasar Timur: Rp758,18 miliar dari target Rp1.545,82 miliar;
- KPP Pratama Denpasar Barat: Rp755,39 miliar dari target Rp1.372,53 miliar;
- KPP Pratama Badung Selatan: Rp1.105,29 miliar dari target Rp1.805,61 miliar;
- KPP Pratama Badung Utara: Rp1.123,28 miliar dari target Rp1.943,49 miliar;
- KPP Pratama Gianyar: Rp760,20 miliar dari target Rp1.482,92 miliar;
- KPP Pratama Tabanan: Rp281,31 miliar dari target Rp751,52 miliar;
- KPP Pratama Singaraja: Rp253,33 miliar dari target Rp507,39 miliar.”
Darmawan merinci, penerimaan terbesar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) dengan Rp7.155,56 miliar, disusul Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp2.647,43 miliar, Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah/Bangunan (BPHTB) sejumlah Rp1,56 miliar, serta pajak lainnya Rp471,53 miliar.
Kontribusi penerimaan juga didorong oleh sejumlah sektor usaha utama, di antaranya:
1. Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil/Sepeda Motor: Rp1.942,72 miliar (18,91%);
2. Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum: Rp1.657,09 miliar (16,13%);
3. Aktivitas Keuangan dan Asuransi: Rp1.368,68 miliar (13,32%);
4. Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib: Rp885,75 miliar (8,62%);
5. Industri Pengolahan: Rp744,75 miliar (7,25%);
6. Sektor lainnya: Rp3.677,08 miliar (35,78%).
Baca juga:
WNA di Bali Bisa Kena Pajak, Ini Aturannya
“Aktivitas ekonomi pariwisata Bali menunjukkan pertumbuhan yang sangat signifikan. Hal ini dapat tercermin pada realisasi penerimaan pajak sektor Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum sejumlah Rp1.657,09 miliar dengan pertumbuhan sebesar 25,07% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya,” jelas Darmawan.
Ia juga menambahkan bahwa sektor real estat dan aktivitas profesional, ilmiah, serta teknis menjadi kontributor terbesar pada kelompok sektor lainnya, masing-masing Rp592,57 miliar dan Rp500,90 miliar.
“Saya menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh wajib pajak, khususnya di Provinsi Bali atas kontribusi dan kepatuhannya. Peran aktif wajib pajak sangat penting dalam mendukung pencapaian penerimaan pajak yang digunakan untuk membiayai pembangunan negara. Kami sangat menghargai dukungan ini dan akan terus berupaya memberikan pelayanan yang lebih baik,” tutup Darmawan.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
