Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan

Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Keluarga Komang Alam Harap Putusan Hakim Setimpal Perbuatan Terdakwa
BERITABALI.COM, BANGLI.
Persidangan kasus dugaan pembunuhan terhadap I Komang Alam Sutawan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangli pada Selasa (7/10/2025).
Kasus yang terjadi di arena sambung ayam Banjar Tabu, Desa Songan, Kintamani, Bangli ini kini memasuki tahap pembuktian atau pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang dipimpin oleh hakim ketua Seftra Bestian dengan hakim anggota Gede Parama Iswara dan Rimang Kartono Rizal. Terdakwa dalam perkara ini adalah I Wayan Luwes alias Mangku Luwes.
Pada sidang kali ini, JPU menghadirkan lima orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Humas PN Bangli, Akbar Ridho Arifin, menyampaikan bahwa jalannya persidangan berlangsung dengan tertib dan aman.
"Persidangan berjalan kondusif dan tertib. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa depan, 14 Oktober 2025, dengan agenda yang sama untuk memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum menghadirkan saksi tambahan dan bukti," ujarnya.
Dari pihak keluarga korban, I Gede Ariana menyampaikan bahwa mereka akan terus mengawal proses persidangan hingga tuntas.
"Kami akan terus mengawal proses pelaksanaan persidangan. Kami berharap keputusan pengadilan nantinya benar-benar adil setimpal dengan perbuatan yang dilakukan tersangka," ujarnya.
Proses persidangan mendapatkan pengamanan maksimal dari jajaran Polres Bangli untuk memastikan situasi di dalam dan sekitar ruang sidang tetap aman dan tertib.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
