Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Selebgram Vienna Divonis 1,5 Tahun karena Promosi Judi Online di Bali
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Selebgram Vienna Varella Angeli Parinussa akhirnya menerima putusan Pengadilan Negeri Denpasar atas kasus promosi judi online yang menyeret namanya sejak awal tahun.
Dikenal sering tampil manja setiap persidangan, kali ini ia tampak terdiam ketika mendengar vonis akhir dari majelis hakim.
Namun saat keluar ruang sidang, ekspresinya kembali berubah. Vienna tersenyum setelah mendengar hukuman yang ia terima lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.
“Terdakwa terbukti secara sah bersalah mendistribusikan dan mempromosikan judi online (Judol) melalui akun Instagram pribadinya. Selain hukuman pidana, juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 30 juta subsider tiga bulan penjara,” sebut JPU Ni Putu Eriek Sumyanti.
Dalam dakwaan JPU, Vienna yang bekerja sebagai freelance endorsement diketahui mengiklankan situs judi online KYOTA98 sejak 11 Februari hingga 16 April 2025. Semua dilakukan dari rumahnya di Jalan Gunung Lebah No. 14, Monang Maning, Denpasar Barat.
Ia menerima tawaran promosi dari seseorang bernama Cindy melalui WhatsApp.
“Untuk kegiatan ini, terdakwa diberikan imbalan Rp 250 ribu per postingan, yang dibayarkan ke rekening Bank BCA atas namanya,” terang JPU.
Postingan dilakukan melalui story Instagram @Viennaa.Parinussaaa dengan menyertakan tautan langsung menuju situs judi.
Vienna menggunakan iPhone 15 untuk membuat konten promosi, menempelkan link pada foto atau video dengan watermark agar bisa diklik langsung oleh pengikutnya. Pemain yang tertarik diarahkan membuat akun, mengisi nama pengguna, kata sandi, dan nomor rekening sebelum melakukan deposit via QR code.
Salah satu permainan yang ia iklankan adalah “Pragmatic Play Gates of Olympus 100”, permainan slot digital yang menentukan kemenangan berdasarkan pola gambar tertentu.
JPU menegaskan bahwa Vienna memakai uang hasil endorse judi online tersebut untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
“Tautan yang diposting Vienna dikategorikan sebagai informasi elektronik atau dokumen elektronik karena dibuat, dikirim, dan dapat diakses publik melalui sistem digital,” tukas JPU.
Perbuatan Vienna dijerat Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE. Atas putusan 1,5 tahun penjara dan denda Rp30 juta, terdakwa tidak menunjukkan penolakan.
Kasus ini menambah daftar panjang promosi judi online yang kini menjadi perhatian serius aparat hukum, terutama di Bali yang tengah gencar menertibkan aktivitas digital ilegal.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem