Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Ribuan Tabung LPG di Gianyar Senilai Rp400 Juta Dilelang Kejari

Selasa, 11 November 2025, 11:54 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Ribuan Tabung LPG di Gianyar Senilai Rp400 Juta Dilelang Kejari.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar melalui Panitia Penyelesaian Barang Rampasan Negara akan menggelar lelang Barang Rampasan Negara sebagai bagian dari eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Lelang akan dilaksanakan tanpa kehadiran peserta (open bidding) melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar. Panitia menetapkan jadwal untuk dua lot barang rampasan, yakni Lot pertama pada Rabu, 12 November 2025, dan Lot kedua pada Senin, 17 November 2025.

Dua lot barang rampasan yang dilelang merupakan ribuan tabung Liquid Petroleum Gas (LPG) dengan total harga limit mencapai Rp408.882.000.

Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Sandhy Handika, didampingi Humas Kejari Gianyar, menjelaskan bahwa objek lelang dibagi menjadi dua lot utama berisi tabung LPG berbagai ukuran.

“Lot pertama terdiri atas 25 tabung LPG 12 kg kosong dan 5 tabung LPG 12 kg berisi, dengan harga limit Rp9.869.000 dan uang jaminan Rp4.500.000,” ujar Sandhy, Selasa (11/11).

Lot kedua memiliki nilai limit terbesar, yakni Rp399.013.000 dengan uang jaminan Rp190 juta. Barang rampasan yang termasuk dalam lot ini terdiri atas 1.682 tabung LPG 3 kg warna hijau, 138 tabung 12 kg warna biru, 490 tabung 12 kg warna pink, 97 tabung 50 kg warna oranye, serta 1 tabung 5,5 kg warna pink.

“Proses penawaran dibuka sejak pengumuman lelang tayang di aplikasi resmi dan akan berakhir pada hari pelaksanaan lelang. Seluruh proses pendaftaran dan penawaran dilakukan melalui situs lelang.go.id,” jelasnya.

Panitia menegaskan bahwa seluruh objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya (as is). Peserta yang telah menyetorkan uang jaminan dianggap telah memahami dan menyetujui kondisi fisik barang setelah mengikuti kegiatan open house/aanwijzing.

Pemenang lelang diwajibkan melunasi harga lelang beserta bea lelang sebesar 3% dari harga maksimal dalam waktu lima hari kerja setelah dinyatakan menang. Jika tidak melunasi dalam batas waktu, peserta dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan akan disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan.

“Seluruh biaya pengeluaran barang menjadi tanggung jawab pemenang lelang. Sementara hasil penjualan sepenuhnya akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” tutup dia.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami