Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Kejari Jembrana Musnahkan Barang Bukti 28 Perkara dari Narkotika hingga Kekerasan Seksual
beritabali/ist/Kejari Jembrana Musnahkan Barang Bukti 28 Perkara dari Narkotika hingga Kekerasan Seksual.
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (12/11/2025).
Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Jembrana dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Dr. Salomina Meyke Sallama, S.H., M.H.
Kajari Jembrana menyampaikan bahwa pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Jembrana Nomor: PRINT-1015/N.1.16.BPApa.1/11/2025 tanggal 4 November 2025. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus periode Juni hingga November 2025 dengan total 28 perkara.
Dari total tersebut, perkara yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis tindak pidana, antara lain 1 perkara karantina hewan, ikan, dan tumbuhan, 2 perkara kekerasan seksual, 2 perkara kesehatan, 1 perkara konservasi sumber daya alam, 14 perkara narkotika, 3 perkara pencurian, 1 perkara pengancaman, 1 perkara perdagangan orang, 1 perkara perlindungan anak, serta 2 perkara lainnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 37,48 gram brutto atau 26,48 gram netto, ganja seberat 5,94 gram netto, 20 unit handphone, 3 timbangan digital, serta 964 barang lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana menjelaskan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk keterbukaan dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.
“Pemusnahan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan barang bukti, dan memastikan seluruh barang yang telah inkracht diperlakukan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah tersebut juga menjadi bentuk komitmen Kejari Jembrana dalam menjaga integritas proses peradilan pidana, menegakkan supremasi hukum, serta melindungi kepentingan masyarakat.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Gudang BRI Ubud Ambruk Akibat Longsor
Dibaca: 2439 Kali
Turis Somalia Ngamuk Tuduh Sopir Curi HP, Ternyata Terselip di Jok Mobil
Dibaca: 2350 Kali
Anggota BNNK Buleleng Terciduk Konsumsi Sabu
Dibaca: 2184 Kali
Pedagang Pasar Kumbasari Cemas Tukad Badung Meluap Lagi
Dibaca: 1977 Kali
ABOUT BALI
Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem