Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Dua Spesialis Maling HP Diringkus Polisi di Mengwi

Rabu, 12 November 2025, 22:50 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ilustrasi/Dua Spesialis Maling HP Diringkus Polisi di Mengwi.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mengwi berhasil membekuk dua pelaku spesialis pencuri HP dalam sebuah penggerebekan di Jalan Raya Sempidi, Lukluk, Mengwi, Badung, pada Senin (20/10/2025). Kedua pelaku diketahui berinisial MW (40) dan AS (41).

Sebelumnya, AS sempat melarikan diri, namun akhirnya berhasil diringkus aparat di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 03.00 dini hari.

Menurut PS Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, SH, kedua tersangka ditangkap setelah polisi menerima laporan dari I Ketut Suda (60) yang kehilangan HP dan uang Rp950 ribu di lokasi proyek rumah toko di Banjar Pekandelan, Desa Sading, Mengwi, pada Sabtu (27/9/2025) sore.

Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku mengaku sudah sering melakukan aksi serupa di berbagai tempat.

"Kedua tersangka ini spesialis maling HP dan sering menyasar bedeng yang ditinggal kerja oleh buruh proyek. Barang hasil curian mereka bagi dua," ujar Aiptu Inastuti, Rabu (12/11/2025).

Selain itu, korban lain bernama Didik Mandala Putra (40) juga melapor kehilangan tas berisi dua HP, kunci motor, dan surat berharga. Berkat laporan tersebut, polisi kembali berhasil meringkus para pelaku.

"Diinterogasi, keduanya mengaku hasil curian berupa uang dan mereka bagi dua. Sementara isi tas lainnya mereka buang," terang Aiptu Inastuti.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, kedua pelaku mengakui telah beraksi di enam lokasi berbeda, antara lain Jalan Raya Kediri (Tabanan), Jalan Ida Bagus Mantra, Canggu (Kuta Utara), Kerobokan (Kuta Utara), Jalan Raya Sempidi (Badung), dan Ubud (Gianyar).

"Keduanya beraksi di 6 TKP dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," pungkas Aiptu Inastuti.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami