Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Gadis SMA di Buleleng Hamil, Pria Terancam 15 Tahun Penjara

Rabu, 12 November 2025, 16:32 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Gadis SMA di Buleleng Hamil, Pria Terancam 15 Tahun Penjara.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Seorang pria asal Kelurahan Banjar Tegal, Kecamatan Buleleng, berinisial KAW (21), terancam mendekam di balik jeruji besi selama 15 tahun. Hal itu lantaran ia nekat menyetubuhi seorang pelajar SMA berusia 16 tahun, hingga korban hamil.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, pada Rabu (12/11) menjelaskan, kasus ini berawal dari perkenalan pelaku dan korban melalui media sosial Instagram. Setelah saling mengenal, keduanya kemudian berteman dekat dan sempat bertemu sebanyak tiga kali.

"Di pertemuan pertama dan kedua, aman. Mereka hanya ngobrol-ngobrol. Di pertemuan ketiga lah atau tepatnya pada 8 Juli 2024, pelaku mengajak korban ke rumahnya, hingga terjadi kasus persetubuhan itu," terang AKP Widura.

Saat kejadian, korban sempat melakukan perlawanan. Namun, karena dalam posisi tidak berdaya, pelaku tetap melakukan persetubuhan.

Kasus ini terungkap setelah korban mengalami pendarahan dan akhirnya mengaku hamil lima bulan kepada orang tuanya. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Buleleng.

"Pasca menerima laporkan, kami melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk melakukan visum terhadap korban di RSUD Buleleng untuk mendapatkan bukti. Saat ini korban pun sudah melahirkan, dan hasil tes DNA menyatakan pelaku merupakan ayah biologis dari bayi tersebut," ungkap AKP Widura.

Setelah bukti lengkap, KAW resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Buleleng sejak 5 November 2025. "Setelah tau korban hamil, tidak ada itikad baik dari pelaku untuk bertanggung jawab. Dia ke Denpasar untuk bekerja sebagai buruh serabutan," ucapnya.

Atas perbuatannya, KAW dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Menanggapi meningkatnya kasus serupa di wilayahnya, Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menegaskan komitmen untuk menggandeng Dinas P2KBP3A Buleleng dalam meningkatkan penyuluhan di sekolah-sekolah.

"Penyuluhan dan edukasi ke sekolah harus gencar kami lakukan. Agar anak-anak ini jangan mudah dibujuk rayu. Kami pun berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan tindakan hukum terhadap tindak kejajatan yang dialami kelompok rentan seperti anak, perempuan, lansia dan disabilitas," tandasnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rat



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami