Ini Motif WN India Bunuh Warga Jakarta di Bali, Diawali Saat Main Kartu
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pembunuhan pria asal Jakarta, Fitran Robby Firdaus (39) di Jalan Tukad Bilok pada beberapa hari lalu yang dilakukan oleh dua warga negara (WNA) India, Gurmej Singh (24) dan Ajaypal Singh (21) terungkap. Keduanya membunuh korban karena tidak terima dihina korban.
"Motifnya karena kesalahpahaman terkait menghina atau memaki dengan kata-kata dan saat ini masih terus dilakukan pendalaman karena proses penyidikan masih berlangsung," kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas saat konferensi pers di Polresta Denpasar, Selasa (16/5).
Baca juga:
Dua Pelaku Pembunuhan Pria di Tukad Bilok Dibekuk Saat Hendak Kabur Lewat Bandara Ngurah Rai
Berdasarkan penyelidikan polisi, Fitran Robby Firdaus dan WN India lain yang menjadi korban luka, Rajesh Seen (30), berteman. Mereka tinggal bersama di TKP atau rumah kontrakan.
Lalu, pada Rabu (10/5), kedua korban berkenalan dengan dua pelaku di daerah Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Saat itu, kedua pelaku baru tiba di Bali untuk berwisata.
Selanjutnya, Fitran menawarkan kedua pelaku tinggal di rumah kontrakannya secara gratis. Lalu, kedua pelaku ikut dengan korban.
"Mereka (dua korban) berkenalan di Kuta dan diajak tinggal di rumah korban dan setelah tinggal, terjadilah perselisihan," ungkapnya.
Perselisihan dua korban dengan dua pelaku diawali pada Jumat (12/5) saat mereka bermain kartu bersama di TKP. Fitran memaki-maki dua pelaku dan pada Sabtu (13/5). Kedua pelaku menyampaikan kepada korban bahwa sangat kesal dan langsung menganiaya dua korban dengan menggunakan batang kayu ukuran sekitar satu meter dan akhirnya satu korban tewas.
"Puncaknya tanggal 13 Mei 2023, dua pelaku menyampaikan kepada korban dan pelaku merasa kesal dan melakukan penganiayaan sampai satu korban meninggal dunia dan satu korban mengalami luka-luka," ujarnya.
Ia juga menyebutkan, bahwa dua pelaku sama-sama melakukan pemukulan kepada dua korban dan mereka tidak terpengaruh minuman keras. Tetapi rekonstruksi masih akan dilakukan untuk mengetahui lebih detail kejadiannya dan motif lainnya.
"Kita masih akan lakukan rekonstruksi, tapi dua duanya melakukan pemukulan. Dua pelaku ini tinggal gratis di rumah korban," ujarnya.
Sebelumnya, kedua pelaku ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai. "Kedua tersangka ini, dapat kita tangkap kurang lebih hampir tiga jam. Setelah melakukan tindak pidana itu, mereka kabur lewat belakang rumah dan langsung menuju ke bandara untuk kembali ke negaranya," ujarnya.
Dua pelaku dijerat dengan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan mati korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan Pasal 351 Ayat (2) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (sumber: merdeka.com)
Editor: Robby
Reporter: bbn/net