Warga Dan Pemkab Berebut Tanah Timbul
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Keberadaan tanah timbul (tak bertuan, red.) di Desa Pengambengan membuat warga dan Pemkab Jembrana saling klaim. Warga mengklaim memiliki sertifikat, sedangkan Pemkab akan mengajukan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) seperti halnya tanah di kawasan Gilimanuk.
Warga mengklaim tanah timbul sebagai miliknya, karena merasa memiliki sertifikat. Seorang warga yang enggan menyebutkan namanya menjelaskan, puluhan tahun lalu dirinyalah yang memiliki tanah tersebut. " Akibat abrasi, tanah ini hilang sehingga saya hanya memegang sertifikatnya saja. Tapi jujur saja, kami masih bingung atas status tanah ini, " katanya.
Ketika dikonfirmasi, Rabu (5/9), Kabag Perlengkapan Setda Jembrana, Ni Made Ayu Ardini, membenarkan hal tersebut. Bahkan, untuk memuluskan rencana itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan BPN Jembrana, terkait mekanisme dan prosedur pengajuannya."Meski warga memegang sertifikat tanah, mereka harus mengajukan permohonan dari awal lagi.
Luas tanah itu sekitar 10 hektar diukur dari titik aman sempadan pantai.
Kalau diukur hingga batas air di pantai, luasnya bisa mencapai 12 hektare, " ujarnya.Hal tersebut juga didukung Budiasa mewakili pihak BPN Jembrana. "Kalau warga mengklaim tanah itu milik mereka, kami meminta untuk menunjukan bukti sehingga bisa dilakukan rekonstruksi.
Hak tanah itu juga tidak bisa hanya didasarkan pada kepemilikan SPPT, " pungkas Budiasa.
Reporter: bbn/ctg