Bayar Denda Rp. 50 Ribu, 2 PSK Dibebaskan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Dua Pekerja Seks Komersil (PSK) yang diciduk polisi di Dusun Tegal Lantang, Desa Pengulon Kecamatan Gerokgak, Kamis (17/4) dibebaskan setelah membayar denda Rp. 50.000,- dalam sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Singaraja. Sidang dengan Hakim Tunggal Sriwati dibantu eksekutor pengganti Ketut Berata dari Kejaksaan Negeri Singaraja memutuskan Nurul Kotimah (39) asal Desa Sidimoro Bululawang Malang dan Novi Cristianti (29) asal Rogojampi Banyuwangi telah melakukan praktek prostitusi,
Hakim tunggal Sriwati mengganjar kedua PSK tersebut dengan denda Rp. 50.000 serta biaya perkara Rp. 2.000. Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar peraturan daerah nomor 2 tahun 1993 tentang perbuatan pelacuran. Hakim tunggal Sriwati menyampaikan hal-hal yang memberatkan terdakwa berupa bahaya penularan HIV/Aids serta perbuatan terdakwa melanggar norma-norma agama.
”Kedua pelaku telah melakukan praktek prostitusi dan melanggaran perda yang telah ditetapkan, sehingga harus membayar denda Rp. 50.000 atau kurungan penjara selama 3 hari,” ungkap Hakim Tunggal Sriwati Sebelumnya, Operasi Kepolisian dengan sandi Operasi Pekat 2008 dengan menyasar praktek prostitusi, berhasil mengamankan Nurul Kotimah dan Novi Cristianti sebagai Pekerja Seks Komersil serta Paryem alias Iyem (40) seorang Mucikari yang mempekerjakan sekaligus menampung kedua PSK tersebut yang amsih ditahan di Mapolsektif Gerokgak.
Reporter: bbn/sin