search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Villa di Uluwatu Langgar Batas Suci
Rabu, 7 Mei 2008, 20:22 WITA Follow
image

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Kontroversi pelanggaran pembangunan villa yang berada di sekitar kawasan suci Pura Uluwatu akhirnya membuat wakil rakyat yang duduk di DPRD Bali turun tangan. Komisi IV DPRD Bali Rabu (7/5) melakukan sidak langsung ke kawasan Bukit Pecatu, Jimbaran, Badung. Villa yang dikunjungi oleh para anggota dewan adalah Suluban Villa yang jaraknya cukup dekat dengan Pura Uluwatu. Di villa tersebut, para anggota dewan mengecek letak bangunan, serta kelengkapan ijin yang dimiliki oleh pemilik villa.

Ketua Komisi IV DPRD Bali, Ketut Kariyasa mengatakan, Suluban Villa terbukti melanggar perda karena membangun villa dalam radius 1,5 km dari kawasan suci pura. Selain itu, anggota dewan juga menemukan pelanggaran lantaran villa tersebut membuang limbah ke laut. “Ini jelas-jelas pelanggaran terhadap perda, karena villa ini berada dalam radius 1,5 km dari pura. Padahal batas sucinya 5 km. Selain itu, villa ini juga membuang langsung limbah ke laut. IMB villa ini harus segera dicabut,” tegas Kariyasa.

Reporter: bbn/sin



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami