search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tim Sukses Mangku: Silakan Tanya ke KPU
Rabu, 14 Mei 2008, 10:09 WITA Follow
image

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Para cagub Bali terlihat sudah giliran menuai 'serangan' entah dari lawan politik, pengamat maupun kelompok netral. Mulai dari penghajaran 'gagasan/program', pengrusakan baliho sampai isu agama ganda. Dan kini, giliran Koalisi Kebangkitan Bali (KKB) selaku pengusung paket Winasa-Alit Putra (Win Ap) unjuk gigi. Melalui Tim Advokasinya, koalisi 13 partai gurem ini intinya mempertanyakan cagub dari anggota Polri. Terhadap hal ini, dari kubu cagub Komjen Made Mangku Pastika enggan berkomentar secara gamblang soal cuti. Dia meminta agar langsung saja menanyakannya ke KPU Bali, karena KPU lah yang berwenang meneliti, menilai dan memutuskannya.

“Kalau soal itu (cuti) , langsung saja tanyakan ke KPU Bali,” ujar salah seorang Tim Sukses cagub Mangku Pastika-Puspayoga, Ketut Ngastawa,SH saat dikonfirmasi Rabu (14/5) pagi. Yang jelas, lanjut Ngastawa, semua persyaratan cagub yang dipersyaratkan KPU sudah dilampirkan. Bila nantinya KPU menganggap masih ada kekurangan, maka pihaknya siap akan memenuhinya. Sementara Ketua KPU Bali, AA Wisnumurti belum bisa dihubungi karena masih mengikuti rapat. Namun sesuai tahapan proses Pilgub Bali, saat ini masih dalam proses verifikasi, dan cagub yang memenuhi persyaratan akan diumumkan pada rentang waktu tanggal 15-19 Mei.

Sebelumnya, Tim Advokasi KKB, intinya mempertanyakan perihal anggota Polri yang ikut dalam kegiatan politik praktis. Menurut Ketua Tim Advokasi KKB, Drs Nengah Sudiartha,SH, sesuai UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, pasal 28 ayat, ayat (2) Anggota Kepolisian Negara RI tidak menggunakan hak memilih dan dipilih, dan (3) Anggota Kepolisian RI dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Berkaitan dengan hal tersebut, Tim Advokasi KKB mendesak Kapolri untuk bersikap transparan, objektif, tegas, dan menaati UU No 2/2002. Pihak Advokasi KKB juga sudah bersurat ke Kapolri, Ketua Komisi Kepolisian Nasional, Ketua KPU Pusat, Ketua KPU Bali, Ketua Paswas Pilkada Bali perihal larangan politik praktis anggota Polri. 

Reporter: bbn/sin



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami