search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polisi Ragu Tetapkan Cewek Café Sebagai Tersangka
Rabu, 7 Januari 2009, 17:41 WITA Follow
image

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Jajaran Polres Buleleng nampaknya masih ragu ragu untuk menetapkan satu dari empat cewek café sebagai tersangka Dalam menangani Insiden malam tahun baru di Pantai Bina Ria Lovina, Jajaran Polres Buleleng nampaknya masih ragu-ragu untuk menetapkan satu dari empat cewek café sebagai tersangka.

Walaupun telah menetapkan enam tersangka dalam Insiden Malam Tahun Baru di Lovina yang mengakibatkan satu korban jiwa tewas, Sat Reskrim Polres Buleleng kembali diuji untuk membidik keterlibatan cewek café sebagai pemicu aksi tersebut. Pihak kepolisian telah melakukan koordinasi dengan kejaksaan, sayangnya hasil koordinasi yang dilakukan tidak memberikan hasil yang maksimal. Hingga Rabu (7/1) polisi masih ragu-ragu untuk menjerat satu dari empat cewek café tersebut sebagai tersangka.

Polisi secara maksimal telah berupaya melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, bahkan koordinasi pun terus dilakukan dengan intitusi hukum terkait agar keputusan yang diambil polisi tidak berhenti di tengah jalan untuk menjerat adanya tersangka lain,” ungkap Kapolres Buleleng, AKBP. Istyono.

Terkait adanya pengakuan dua saksi korban dan tersangka dalam Insiden tersebut, Kapolres Istiyono mengatakan belum bisa dijadikan sebagai bukti atas keterlibatan cewek café tersebut.

“ Belum bisa kita arahkan dengan adanya pengakuan seperti itu, namun demikian kita masih terus melakukan pengembangan melalui penyelidikan dan penyidikan,” tegasnya.

Tersangka Gede Mangku Suartana alias Bagong (36) dalam pemeriksaan menyebutkan telah dihubungi Dwi Sandayani melalui handphone yang menyebutkan adanya aksi pengeroyokan yang dilakukan sejumlah pemuda dari Desa Cempaga terhadap empat pemuda dari Desa Kaliasem.

Selain tersangka Mangku Suartana alias Bagong, pengakuan dari saksi korban Ketut Ardika Wijaya alias Jublak juga menyebutkan keterlibatan Dwi Sandayani dimana saat sejumlah pemuda Kaliasem datang dan mengepung para korban, Cewek Café Dwi Sandayani menyuruh Bagong untuk menyikat para korban. 

Hingga Rabu siang, jumlah tersangka dalam Insiden Lovina masih tetap berjumlah enam orang, diantaranya, Gede Mangku Suartana alias Bagong (36), Made Parta alias Pentol (24); Gede Wahyudi alias Ya In (32), Kadek Nova Suardika (27), Ketut Suartana alias Nyamprut (26) dan I Gede Mustika Yasa alias Porda Labih (25). (sas)

Reporter: bbn/sas



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami