Larang Pembangunan Tempat Dugem di Ex Sari Club
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pemerintah Kabupaten Badung memutuskan untuk tidak mengeluarkan ijin bagi pembangunan tempat hiburan malam di lokasi bekas Sari Club. Lokasi bekas aksi peledakan bom 12 Oktober 2002 itu hanya diperuntukkan bagi pembangunan Bali Peace Park.
Keputusan tersebut disampaikan Bupati Badung Anak Agung Gede Agung usai mengikuti peringatan bom Bali 1 Oktober di kantor Konsulat jenderal Australia Renon Denpasar, Kamis (1/10).
Anak Agung Gede Agung menyatakan hanya akan mengeluarkan ijin bagi pembangunan fasilitas pendukung Monumen Kemanusiaan seperti salah satunya Museum.
"Kemarin ada bedeng untuk pembangunan di lahan bekas Sari Club, karena tidak ada ijin sudah saya perintahkan untuk dibongkar," tegas Agung.
Anak Agung Gede Agung menyatakan sangat mendukung rencana pembangunan Bali Peace park (Taman Bali Damai) yang disusulkan oleh masyarakat Australia yang tergabung dalam Asosiasi Bali Peace Park.
â€Itu sangat kita dukung, apalagi untuk kepentingan kemanusiaan, ini sebagai bentuk penghormatan terhadap tragedi kemanusiaan yang terjadi di tempat itu,†ujar Anak Agung Gede Agung.
Anak Agung Gede Agung mengakui akan memfasilitasi pembebasan lahan guna mendukung pembangunan Bali Peace park. Pembangunan Bali Peace Park akan memberi potensi pariwisata baru bagi wisatawan yang berkunjung ke Kuta.
"Proses mediasi pembebasan lahan ini akan memakan waktu sekitar 3 bulan. Ini memakan waktu karena pemilik tanah masih memiliki hak perdata yang melekat pada lahan itu, jadi kita tidak bisa main cabut hak kepemilikan tanah itu," ujar Agung. (mlt)
Reporter: bbn/rob