Hutan Jati Bebetin Dibabat Habis
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Penebangan pohon pada lahan hutan jati di Desa Bebetin Kecamatan Sawan Buleleng menuai keresahan Warga Desa Bebetin. Penebangan pohon jati tersebut disinyalir akan memberikan dampak longsor pada musim penghujan.
Penebangan pohon jati yang diduga tanpa ijin ini dilakukan oleh Gede Sentana, seorang pengusaha meubel asal Desa Sudaji, Kecamatan Sawan yang membuka usaha di wilayah Desa Kerobokan. Jumlah pohon jati yang ditebang cukup banyak mencapai puluhan pohon.
Kami sangat-sangat khawatir dengan penebangan ini, bisa menimbulkan longsor, kami yang di bawah repot, rumah kami bisa tertimbun kalau ada longsor, bahkan penebangan puluhan pohon jati itu dilakukan tanpa ijin, ini illegal logging ujar warga Bebetin, Cening Redika.
Informasi yang didapat beritabali.com menyebutkan, penebangan pohon jati yang dilakukan pengusaha meubel tersebut dilakukan setelah membeli puluhan pohon jati kepada pihak adat setempat melalui Kelian Pakaraman Bebetin, I Gede Suastha, senilai Rp 125 juta.
Karena pohon jati itu sendiri berada di atas lahan Duwen Pura adat Bebetin seharusnya kan melalui paruman (pertemuan warga desa) menjualnya, tapi kami tidak pernah mengetahui, kapan parumannya karena kami tidak pernah diundang dalam paruman, ujar Cening Redika.
Dugaan illegal logging pada penebangan pohon jati itu mencuat setelah jumlah pohon yang ditebang melebihi izin yang dikantongi pembeli dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Buleleng.
Disebutkan, awalnya pembeli pohon jati mendapatkan izin menebang sebanyak 10 pohon, namun yang ditebang justru sebanyak 14 pohon.
Setelah mendapatkan ijin menebang 20 pohon, pohon jati nyang ditebang sebanyak 42 batang per hari.
Reporter: bbn/sas