David
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Tak hanya menculik dan memperkosa 5 bocah SD di Denpasar, tersangka Mohamad Suharto alias David Suharto alias Diki Saputra (30) juga memperkosa 6 bocah SD di Batam. Dia melakukan perkosaan terhadap para bocah itu akibat bisikan ilmu gaib, setelah dianggap meninggal karena tabrakan.
Kapolda Bali Irjen Pol Sutisna mengatakan, tersangka Muhamad Suharto sejak tahun 2009 lalu berdomisili di Batam. Lelaki asal Lamongan Jawa Timur ini, telah beristri dan dikarunia anak satu yang kini tinggal di Trenggalek, Jawa Timur.
Baca juga:
60.924 Ekor Sapi di Lombok Sembuh dari PMK
Saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan jajaran Polres Kepulauan Riau terkait tertangkapnya tersangka Muhamad Suharto. "Kita sudah berkoordinasi dengan Kepri," ujarnya Minggu (16/5).
Menurut Kapolda, selama berpofesi sebagai tukang pijat di Batam, tersangka Muhamad Suharto telah lama di buron karena terlibat 6 kali perkosaan terhadap anak di bawah umur. Karena merasa dikejar-kejar di Batam, akhirnya dia kabur ke Denpasar.
Dari pengakuan tersangka, perbuatan bejat yang dilakukannya terhadap bocah bawah umur itu, karena kecelakaan di Batam. Konon, tersangka Muhamad Suharto pernah tabrakan dan dianggap sudah mati. Tiba-tiba tersangka mengaku mendengar bisikan gaib yang mengatakan bahwa dia akan hidup apabila bisa mencari 10 korban anak di bawah umur.
"Tersangka mengalami kecelakaan dan dianggap sudah mati dan dia mendengar bisikan harus melakukannya 10 kali terhadap korbannya," jelas Kapolda.
Kenyataannya, kata Kapolda, ini sudah lebih dari 10 kali (di Batam 6 dan di Denpasar 5). Dia pun menduga, tersangka memilik kelainan. Untuk itu pihaknya masih menyelidiki psikis tersangka Muhamad Suharto. "Aneh juga ya kok bisa lebih, apakah ada kelainan seks itu yang masih kita dalami," tegasnya.
Untuk kasus pemerkosaan di Denpasar, ujar mantan staff ahli Kapolri, pihaknya sudah mengkonfrontir dengan para korbannya dan semuanya dibenarkan.
Kapolda mengatakan, sebagai ganjaran atas perbuatannya, tersangka Muhamad Suharto akan dijerat Pasal 81 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Reporter: bbn/sas