search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Nambang Pasir = Penjara 5 Tahun, Denda Rp 10 Milyar
Selasa, 31 Mei 2011, 17:48 WITA Follow
image

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Menambang pasir laut sembarangan adalah melabrak UU RI Nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Sanksinya jelas selain kurungan penjara 2 sampai 5 tahun juga denda 2 sampai Rp 10 milyar.

Hal itu diungkapkan Kabid Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Bali, Saleh Purwanto.

Menurut dia larangan tersebut tertuang dalam Bab V, Bagian 6, Pasal 35 poin , yang menyebutkan larangan melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial dan atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan atau pencemaran lingkungan dan atau kerugian masyarakat sekitarnya.

“Selain itu Pasal 73 pada UU tersebut bisa dikenakan sanksi penjara dua hingga lima tahun, dan denda Rp 2 hingga Rp 10 milyar,” tegasnya di Yeh Gangga, belum lama ini.

Terkait wacana Pemkab Tabanan menambang pasir laut untuk bijih besi baja Saleh mengatakan harus melalui pengkajian mendalam dengan berbagai aspek, khususnya aspek lingkungan.

Meski akan direklamasi kata dia masih memerlukan waktu yang lama untuk mengembalikan lingkungan pada keadaan semula.

“Perubahan garis pantai karena penambangan atau reklamasi akan berdampak pada wilayah pantai lainnya,” katanya.

 



Dia mencontohkan reklamasi di Pulau Serangan, akibatnya beberapa wilayah pantai lainnya mengalami abrasi seperti Pantai Padang Galak, Candidasa, dan beberapa wilayah pantai lainnya. 

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami