search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Penyegelan Bali Kuta Residence Cacat Hukum
Jumat, 7 Februari 2014, 22:08 WITA Follow
image

beritabali.com/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Tim kuasa hukum BKR yang dikoordinir DR Fredrich Yunandi SH LLM yang didampingi Karan S Walia alias Sukarno selaku Presiden Director/ CEO Bali Kuta Residen (BKR) menyatakan, surat penyegelan nomor W.14.U1.941/Pdt/II/2014 tanggal 7 Februari 2014 yang ditandatangani Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bernama Darno SH MH tersebut cacat hukum dan tidak sah.

Fredrich Yunandi menyatakan secara administrasi surat tersebut salah karena ditandatangani panitera PN Surabaya, dan terjadi lintas wilayah.

"Pengadilan Niaga pada PN Surabaya itu hanya punya kewenangan administrasi di Provinsi Jawa Timur, sedangkan objek yang katanya mau disegel itu berada di Provinsi Bali, sehingga merupakan kewenangan PN Denpasar," tegasnya, Jumat (7/4/2014).

Fredrich Yunandi memaparkan istilah 'Penyegelan' sebagaimana perihal surat dimaksud adalah tidak dikenal secara hukum sehingga salah. Terkait kewenangan kurator melakukan eksekusi,  Fredrich Yunandi menyebut kurator tidak bisa melakukan hal tersebut.  

 

"Sesuai ketentuan undang-undang dan hukum acara, Pengadilan Niaga tidak punya kewenangan melakukan eksekusi, sehingga surat dimaksud tidak bernilai hukum," jelas Fredrich Yunandi, sambil mengkritik rencana penyegelan pada Senin 17 Februari 2014 harus batal demi hukum.

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami