search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
KPU Bali Batalkan Pilkada Serentak 19 Mei 2015
Kamis, 23 Oktober 2014, 21:55 WITA Follow
image

bbn

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

KPUD Bali secara resmi membatalkan pilkada serentak yang rencananya digelar 19 Mei 2015 mendatang. Batalnya penyelenggaraan pilkada serentak tersebut, lantaran KPU belum bisa menetapkan tahapan pilkada sesuai rencana awal yang seharusnya mulai dilaksanakan hari ini, Selasa 21 Oktober 2014.

Menurut Ketua KPU Bali, I Dewa Kadek Wiarsa menyatakan adanya perubahan aturan pelaksaan pilkada tersebut menyebabkan KPU di lima kabupaten/kota di Bali tidak bisa menetapakan tahapan pilkada sesuai rencana awal.

"Adanya perubahan Undang–undang Pilkada, maka KPU tidak bisa menetapkan tahapan pilkada. Rencana awalnya tahapan pilkada resmi dimulai 21 Oktober. Sehingga, pilkada serentak tidak bisa digelar 19 Mei 2015. Hari ini secara resmi kami sampaikan rencana pilkada 19 Mei 2015 tersebut dibatalkan," ujar Raka Sandi, Kamis 23 Oktober 2014.

Raka Sandi mengaku pihaknya hanya bisa menugngu petunjuk lebih lanjut dari KPU Pusat. Menurutnya, saat ini KPU pusat sedang menyiapkan sejumlah peraturan sebagai bentuk breakdown dari Perppu Nomor 1 Tahun 2014, baik peraturan KPU tentang pendataan dan pemutakhiran data pemilih, mekanisme pendafataran kandidat dan tahapan pemilihan sampai pada penetapan tanggal pelaksaan pilkada.

"Secara hukum Perppu tersebut sudah bisa diterapkan. Namun, pihaknya masih harus menunggu aturan teknis penyelenggaraan pilkada yang sedang dibahas KPU Pusat," ungkapnya.

Lebih lanjut Raka Sandi menuturkan bahwa walaupun pilkada serempak batal digelar pada 19 Mei tahun depan, namun ia memastikan pelaksaan pilkada di lima kabupaten/kota di Bali dipastikan akan dilaksanakan secara serempak dengan kabupten/kota lain yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2015.

"Kepastian itu sudah diatur dalam pasal 201 ayat (1) Perppu Nomor 1 Tahun 2014 yang menyebutkan, pemungutan suara serempak dalam pemilihan gubernur, bupati dan wali kota yang masa jabatannya berakhir pada 2015 dilaksanakan pada hari dan bulan yang sama pada tahun 2015," tuturnya.

Pilkada serempak di Bali awalnya dilaksanakan 19 Mei 2015 dilima kabuten/kota di Bali yakni Denpasar, Badung, Tabanan, Bangli dan Karangasem. Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Presiden SBY ternyata belum bisa menyelamatkan kekacauan tahapan pelaksanaan pilkada yang hingga kini masih gamang.

"Kami hanya menunggu keputusan KPU Pusat mengenai tanggal pelaksaan pilkada serentak di tahun 2015," tandasnya.

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami