Golkar Kubu ARB Laporkan Kubu AL ke Polda Bali
Kamis, 4 Juni 2015,
17:35 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Jajaran DPD Partai Golkar Bali hari ini, Kamis (4/6/2015) secara resmi melaporkan kubu Agung Laksono ke Polda Bali. Laporan ini terkait pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Golkar kubu Agung Laksono beberapa waktu lalu di Hotel Aston Denpasar.
Rombongan Golkar Bali yang dipimpin Ketua Harian DPD Partai Golkar Bali, I Gusti Putu Wijaya dan Sekretaris DPD Golkar Bali, I Komang Purnama mengajukan laporan kebagian Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali.
Ketua Harian DPD Partai Golkar Bali, I Gusti Putu Wijaya menyatakan, laporan kali ini ditujukan kepada Gede Sumarjaya Linggih selaku Plt Ketua DPD Golkar kubu Agung Laksono dan Dewa Made Widiasa Nida selaku Plt Sekretaris DPD Golkar kubu Agung Laksono.
"Mereka (Golkar kubu Agung Laksono) sudah kami laporkan dengan tuduhan pasal 227 KUHP pelanggaran hak," ucap Wijaya di Mapolda Bali.
Menurut Wijaya, tuduhan pasal 227 KUHP sendiri berbunyi 'barangsiapa melaksanakan suatu hak, padahal ia mengetahui bahwa dengan putusan hakim hak tadi telah dicabut diancam dengan penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak 900 rupiah'.
Dalam laporan bernomor TBL/223/VI/2015/SPKT POLPDA BALI itu berdasarkan atas pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Golkar kubu Agung Laksono beberapa waktu lalu di Hotel Aston Denpasar.
"Kita laporkan keduanya dengan pasal itu, karena mereka sudah tahu hak mereka tidak ada, tapi mengatasnamakan Golkar Bali menggelar Musda," tandasnya.
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/rob