search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Wagub Sudikerta Jangan Tunduk Pada PT GAIN
Rabu, 1 Juli 2015, 00:05 WITA Follow
image

beritabali.com/file

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Wagub Bali, Drs.Ketut Sudikerta diminta jangan sampai tunduk terhadap tekanan ataupun rayuan PT Garuda Adimatra Indonesia (PT GAIN) dalam memediasi kisruh antara PT GAIN dengan pemilik toko Plaza Amata.
 
Wagub diminta satya wacana dengan pernyataan awal ketika memediasi dalam pertemuan 17 Juni 2015, dimana dia menyatakan bahwa dalam satu kawasan bersama, tidak boleh ada penembokan sekalipun dimaksudkan untuk mengidentifikasi batas-batas kepemilikan para pihak yang berada dalam satu kawasan.
 
Maksimum yang bisa dilakukan adalah membangun patok-patok pembatas. Wabug bahkan sempat menyatakan, agar tembok tersebut dibongkar, sementara fasilitas sosial dan fasilitas umum yang menjadi kewajiban pengembang untuk menyerahkannya ke pemerintah, mesti diproses, agar tidak menyalahi peraturan perundangan.
 
Namun, pernyataan Wakil Gubernur terkesan dilecehkan oleh pihak PT GAIN, seperti terbukti dalam mediasi tahap II di pertokoan Plaza Amata pada tanggal 26 Juni 2015, ketika Wagub Sudikerta turun ke lapangan untuk meninjau lokasi. Sudikerta sempat melihat tembok tinggi di sisi timur dan barat Plaza Amata, namun wacana tentang ''tembok harus dibongkar karena menyalahi peraturan perundangan'' tidak menjadi pembahasan dalam mediasi tahap II tersebut. Wagub minta pemilik toko bersabar dengan alasan muncul ''Pihak baru'' yang masuk dalam sengketa, yakni PT MMI (Multi Matra Indonesia) yang disebut-sebut oleh perwakilan PT GAIN.
 
PT GAIN berdalih, mereka membeli dan mengikatkan perjanjian dengan PT MMI, dan tidak terkait dengan PT Bhavana Indonesia maupun dengan pemilik toko Plaza Amata. Karenanya, Wagub pun mencanangkan pertemuan ketiga tangal 29 Juni 2015, dengan melibatkan PT MMI, selain pihak PT GAIN dan PT Bhavana Indonesia serta pemilik toko. Namun, mendadak pertemuan 29 Juni 2015 itu ditunda, dengan alasan padatnya jadual Wakil Gubernur. Kabarnya, Wagub menjadualkan rapat pada 1 Juli 2015. Namun, pemilik toko dan pihak PT BI tak bisa memenuhi dan mengusulkan rapat setelah tanggal 13 Juli 2015.
 
''Kita hargai niat baik Wakl Gubernur memediasi masalah ini. Namun, klien kami mengharapkan ada sikap konsisten dari Wakil Gubernur, karena beliau sudah mengetahui duduk soalnya. Apa yang menjadi hak pemilik toko di Plaza Amata maupun hak pihak PT Bhavana Indonesia yang dituangkan dalam Perjanjian dengan PT  GAIN, jangan sampai diabaikan oleh investor baru PT ASR Tbk. Jangan sampai Bapak Wagub terkesan diatur-atur oleh investor, atau mengalah-ngalah dan tunduk pada kemauan investor. Ini bukan semata kepentingan pemilik toko. Tetapi, GWK menyandang nama suci Wisnu yang sakral, menyandang nama Bali yang jadi milik masyarakat luas,  menyentuh-nyentuh aspek pariwisata yang menjadi kepentingan banyak orang. Karena Pak Wagub sudah menyarankan jangan sampai kasusnya ke pengadilan, klien kami menghargai saran beliau. Karenanya, Pak Wagub mohon jangan sampai lempar handuk menangani kisruh ini lalu menyerahkannya ke pengadilan. Kalau itu dilakukan, Wagub bisa dianggap gagal memediasi. Bagaimana kalau dianggap kena tekanan, karena di awal-awal pernyataan beliau sangat lugas: bongkar temboknya....'' kata Putu Wirata Dwikora, dari kantor Advokat I Wayan Sudirta, SH dan Rekan selaku  kuasa hukum pemilik toko
 
Putu menambahkan, kalau kisruh ini tidak bisa dituntaskan, dan pihak PT GAIN tidak mau menghormati serta memenuhi tuntutan PT BI dan Plaza Amata, dia meminta Wagub mempertimbangkan untuk mengundang investor lain, kalau bisa gabungan investor putra daerah Bali yang berkomitmen menjaga nama besar GWK serta melindungi hak-hak pemilik toko yang notabene banyak putra-putri Bali. Bila PT GAIN ngotot mempertahankan temboknya yang dibangun tanpa melibatkan pemilik toko serta pihak terkait lainnya, lalu mengubah-ubah master plan GWK  secara sepihak, sangat bisa dijadikan bahan pertimbangan untuk mengundang investor lain melanjutkan pembangunan GWK sesuai dengan konsep dan masterplan awal. Yakni, bahwa GWK adalah kawasan pariwisata yang berbasis budaya, bukan kawasan real estate yang melulu bermotif ekonomi dan bisnis.
 
 
Karenanya, Wakil Gubernur diminta memperjelas duduk soalnya dan tidak membiarkan investor PT GAIN mengatur-atur serta mengacak-acak masterplan awal, bahwa GWK punya visi dan misi budaya di dalamnya. Munculya kisruh di GWK (Garuda Wisnu Kencana) memang sejak masuknya investor baru PT Alam Sutera Realty Tbk (PT ASR) sebagai pemilik saham mayoritas PT Garuda Adhimatra Indonesia (PT GAIN) tahun 2013 lalu.
 
Sejak masuknya PT ASR Tbk, pemilik toko yang sudah 13 tahun rugi karena patung GWK belum juga selesai dibangun, semakin dirugikan karena manajemen GWK membangun tembok tinggi di sisi timur dan barat kompleks pertokoan Plaza Amata, juga meninggikan badan jalan masuk ke arah kompleks pertokoan. Peninggian badan jalan itu mempersulit bus dan mobil berchasis rendah untuk melintas di pintu masuk ke Plaza Amata.  Manajemen juga melakukan pelarangan secara tertulis untuk melakukan fit out  dan menggunakan akses jalan di depan GWK, kecuali bersedia membayar sejumlah uang.
 
Sebulan lalu, warga Banjar Adat Giri Dharma Desa Ungasan, sempat memblokir jalan masuk ke areal GWK, karena janji-janji memberi jalan Rurung Agung yang merupakan akses untuk ke setra  tidak kunjung diberikan. Anehnya, manajemen GWK justru memberikan akses Rurung Agung baru dengan menggunakan tanah milik pribadi Putu Antara tanpa memberitahu dan tanpa ijin, dan berpotensi menjadi tindak pidana, karena bisa saja merupakan penyerobotan lahan.
 
''Membangun diatas tanah orang lain dan memperjanjikannya untuk diserahkan pemanfaatanya sebagai pengganti Rurung Agung dengan Banjar Adat Giri Dharma, apakah bukannya tindakan arogan? Apakah investor seperti ini layak ada di Bali, yang mengedepankan konsep Tri Hita Karana, sagilik-saguluk salunglung sabayantaka,'' kata Made Dewantara Endrawan, SH, kuasa hukum lain dari PT BI dan Plaza Amata.[bbn/dws/rls]

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami