Dipicu Masalah Kandang Ayam, Sepupu Ditusuk Hingga Tewas
Kamis, 27 Agustus 2015,
21:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Beritabali.com, Singaraja. Peristiwa penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia terjadi di sebuah rumah di Kelurahan Banjar Bali Kecamatan Buleleng yang dipicu akibat masalah kandang ayam, korban yang juga sepupu pelaku ditusuk mengunakan pisau dapur hingga tewas.
Adu mulut antara saudara sepupu yang dipicu masalah kandang ayam, Kamis (27/8/2015) pagi di sebuah rumah di Jalan Imam Bonjol 12A Kelurahan Banjar Bali Kecamatan Buleleng memicu aksi penganiayaan hingga menyebabkan Gede Purwa Usada (47) tewas di lokasi akibat ditusuk mengunakan pisau dapur oleh Putu Sudiasa (42), selain menusuk Purwa Usada, pelaku juga menusuk Ketut Suarjana (42) namun dapat ditangkis mengunakan tangan hingga menyebabkan Suarjana mengalami patah tulang pergelangan tangan kanan dan luka robek pada kedua tangan.
Beberapa keluarga yang berada di lokasi peristiwa berupaya menyelamatkan korban yang mengeluarkan darah akibat tusukan pada pisau dapur yang mengenai bagian bawah pangkal tangan kiri dengan membawa RSUD Kabupaten Buleleng, namun korban Purwa Usada tewas saat akan dibawa ke rumah sakit, sedangkan Suarjana yang juga terkena pisau masih menjalani perawatan, sementara pelaku Sudiasa juga dibawa ke RSUD Kabupaten Buleleng akibat tangan kanannya terluka terkena pisau saat menusuk korban kedua.
Ketut Suarjana di UGD RSUD Kabupaten Buleleng mengatakan, sebelum terjadi penusukan yang dilakukan pelaku terjadi adu mulut lantaran pelaku terima dengan korban yang memindahkan beberapa kandang ayam karena menghalangi pintu masuk ke rumah, “setelah menusuk, Pelaku juga menyerang saya dengan pisau hingga saya berupaya menangkis dengan tangan,” ujarnya.
Pelaku Putu Sudiasa saat diintrograsi polisi mengakui perbuatan yang dilakukan akibat emosi lantaran beberapa kandang ayam miliknya dipindahkan tanpa sepengetahuan dirinya, dimana pelaku saat bertemu korban menegurnya, namun kemudian terjadi adu mulut hingga kemudian mengambil pisau dan menusuk korban yang tidak lain sepupunya. “Karena kandang ayam saya dirusak dan saat saya tegur malah melawan,” ungkap pelaku.
Pelaku yang juga mendapat penanganan medis di RSUD Kabupaten Buleleng akhirnya digiring ke Mapolres Buleleng dengan pengawalan Anggota Dalmas Sat Sabhara Polres Buleleng, sementara dari kasus itu polisi mengamankan barang bukti beberapa lembar pakaian korban termasuk pisau yang patah dengan gagangnya.
Pelaku Penusukan Diduga Mabuk
Aksi penusukan di Kelurahan Banjar Bali langsung menjadi perhatian Jajaran Polres Buleleng, bahkan seluruh Satuan Fungsional diterjunkan ke lokasi peristiwa untuk melakukan pengamanan.
Peristiwa penganiayaan, Kamis (27/8/2015) pagi di Kelurahan Banjar Bali hingga menyebabkan orang meninggal dunia menjadi perhatian serius Jajaran Polres Buleleng, seluruh Satuan Fungsional di Polres Buleleng termasuk Polsek Kota Singaraja diterjunkan ke lokasi peristiwa, bahkan ruas jalan Iman Bonjol ditutup total dan penjagaan di lokasi peristiwa diperketat dengan menempatkan kekuatan Pasukan Dalmas, sedangkan Sat Intelkam dan Reskrim melakukan olah lokasi peristiwa termasuk mengumpulkan data.
Kapolres Buleleng AKBP. Kurniadi bersama sejumlah pejabat di Mapolres Buleleng langsung turun ke TKP melihat kondisi TKP dan Olah TKP yang sedang dilakukan anak buahnya, termasuk melihat kedua korban dan pelaku yang tengah mendapatkan penanganan secara medis di RSUD Kabupaten Buleleng.
“Dari peristiwa ini menyebabkan dua orang menjadi korban dan salah satu diantaranya meninggal dunia di lokasi peristiwa, sedangkan pelaku telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Buleleng,” ujar Kapolres Kurniadi.
Dari peristiwa itu upaya penanganan masih dilakukan polisi dengan mendengarkan keterangan korban kedua, pelaku dan sejumlah saksi-saksi termasuk mengamankan barang bukti, “barang Bukti berupa sebilah pisau dapur yang kondisinya patah antara pisau dan gagangnya dan diduga dalam melakukan aksinya pelaku dalam pengaruh alcohol ini masih kita dalami,” paparKurniadi.
Dalam penanganan aksi penusukan tersebut, Sat Reskrim Polres Buleleng menjerat pelaku dengan pasal berlapis diantaranya Pasal 338 Junto Pasal 351 KUHP, dimana barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain karena pembunuhan biasa dipidana penjara selama-lamanya 15 tahun. [bbn/tha]
Berita Buleleng Terbaru
Reporter: bbn/net