search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pemkab Klungkung Inventarisir Kepemilikan Lahan Galian C
Kamis, 15 Oktober 2015, 17:05 WITA Follow
image

bbcom/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.

Beritabali.com, Klungkung. Guna mempercepat pendataan kepemilikan lahan di eks galian golongan C, Pemerintah Kabupaten Klungkung membentuk posko. Posko inventarisasi penguasaan atau kepemilikan tanah di kawasan eks pertambangan tersebut dibentuk di lima Kantor Perbekel. Diantaranya Kantor Perbekel Desa Sampalan Klod, Desa Gunaksa, Desa Jumpai, Desa Gelgel dan Desa Tangkas.
 
Inventarisasi penguasaan atau kepemilikan tanah di kawasan eks pertambangan bahan galian golongan C ini dituangkan dalam surat pengumuman Bupati Klungkung Nomor 045.2/531/PEM.
 
Dalam surat tersebut disampaikan kepada para pemilik atau penguasa tanah di kawasan eks galian C untuk mendaftarkan diri dan mengisi blangko isian dimasing-masing posko terdekat mulai 19 Oktober, pukul 08.00 s/d 12.00 Wita. Inventarisasi melibatkan tiga kelompok kerja (Pokja) dari instansi terkait yang bertugas menginventarisir data dari pemilik. Diantaranya pokja sosialisasi, pokja inventarisasi data yuridis dan data fisik serta pokja penyelesaian masalah. 
 
“Ada tiga pokja yang standby dimasing-masing posko,” ujar Sekda Klungkung, Putu Gede Winastra diruang Praja Mandala, Selasa (13/10/2015).
 
 
Menurut Sekda Putu Winastra, selain pendataan kepemilikan lahan, di eks galian C yang ada aliran sungai nantinya akan dilakukan normalisasi alur sesuai arahan pemerintah pusat. Normalisasi direncanakan lurus ke selatan dengan lebar 100 meter. Nantinya para pemilik lahan yang kena normalisasi alur akan diajak menandatangani surat pernyataan yang menyatakan siap menerima apabila terjadi pergeseran letak penguasaan atau kepemilikan lahan dengan luas yang sama.
 
Dalam pendataan lahan seluas kurang lebih 300 hektar dengan 1.059 pemilik ini disepakati menggunakan data tahun 2002 atau sebelum dibangun pelabuhan dikawasan tersebut. Semua data yang masuk nantinya akan diverifikasi hari Jumat setiap minggunya.
 
Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta meminta semua tim agar memahami tupoksi masing-masing. Untuk mendapatkan data yang benar, Bupati Suwirta berharap pemilik atau ahli waris mendaftar langsung sesuai waktu yang ditentukan. Pihaknya juga menyampaikan, setelah ini berjalan nantinya para pemilik resmi akan dikumpulkan terkait kelanjutan dari pendataan tersebut. “Pemerintah hanya memfasilitasi saja,” ujar Suwirta.
 
Rapat pembahasan inventarisasi penguasaan atau kepemilikan tanah di kawasan eks pertambangan bahan galian golongan C juga dihadiri Wakil Bupati, Made Kasta, FKPD Klungkung, Perbekel, Bendesa dimasing-masing wilayah dan instansi terkait.[bbn/rls]

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami