search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Gugat Kecurangan Pilkada Karangasem, SMS Siapkan 1.000 Alat Bukti
Selasa, 29 Desember 2015, 10:05 WITA Follow
image

beritabali.com/file

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Beritabali.com, Karangasem. Berdasarkan data di KPU RI, Paket Mas-Dipa (IGA Mas Sumatri - Artha Dipa) tampil sebagai pemenang dalam Pilkada Karangasem 9 Desember lalu. Duet Mas-Dipa unggul atas Paket SMS (Wayan Sudirta - Ni Made Sumiati) dan Paket Sukses (Made Sukerana - Komang Kisid).
 
Meskipun unggul dalam perolehan suara, namun hingga kini KPU Kabupaten Karangasem belum menetapkan Paket Mas-Dipa sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Karangasem. Pasalnya, Tim Pemenangan Paket SMS telah resmi mengajukan gugatan hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan pelanggaran dalam Pilkada Kabupaten Karangasem.
 
Bahkan untuk menghadapi sidang di MK nanti, Tim Pemenangan Paket SMS menyiapkan kurang lebih 1000 alat bukti. Dengan alat-alat bukti tersebut, Tim Pemenangan SMS optimistis akan menjungkalkan Paket Mas-Dipa.
 
Tak hanya alat bukti, Tim Pemenangan Paket SMS bersama PDIP selaku partai pengusung SMS, juga menyiapkan saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan. "Bukti banyak kita pegang, kurang lebih ada seribu alat bukti," kata Ketua Tim Pemenangan Paket SMS, Wayan Sutena, di Denpasar, Senin (28/12).
 
 
Dari 1000 alat bukti ini, Tim Pemenangan Paket SMS masih akan melalukan sortir. Penyortiran dilakukan, sehingga alat-alat bukti yang patut dan layak saja yang diajukan dalam persidangan di MK.
 
"Alat bukti apa saja yang layak dan patut untuk kita ajukan sebagai barang bukti, kita sortir dulu. Ini penting, sehingga alat bukti yang kita ajukan memperkuat gugatan kita di MK," jelas Sutena.
 
Selain alat bukti, Tim Pemenangan Paket SMS juga mempersiapkan saksi terbaiknya dalam menghadapi persidangan di MK. "Saksi sudah kita siapkan. Jadi semuanya sudah matang, kita tinggal menunggu sidangnya saja," kata Sutena, yang juga mantan anggota Fraksi PDIP DPRD Provinsi Bali.
 
Walau sudah mempersiapkan alat bukti dan saksi, Sutena justru belum mengetahui apakah gugatan yang dilayangkan PDIP bersama Tim Pemenangan Paket SMS, akan diterima atau ditolak oleh MK. "Yang jelas gugatan sudah ada. Urusan diterima atau ditolak, itu urusan MK. Kita hanya menunggu panggilan saja," tegas politisi PDIP asal Klungkung itu.
 
Ia sendiri optimistis, gugatan ini akan diterima oleh MK. Sebab sejauh ini, sudah ada 156 gugatan yang teregistrasi di MK. "Kami bukan ajukan gugatan terkait perselisihan suara, tetapi terkait dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif dalam Pilkada Karangasem 9 Desember lalu," kata Sutena.
 
Seperti diketahui, gugatan ini dilayangkan ke MK setelah Paket SMS yang diusung PDIP kalah dari Paket Mas-Dipa yang diusung Koalisi Karangasem Hebat, dalam Pilkada Karangasem. Karena adanya gugatan hukum tersebut, hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karangasem belum menetapkan Mas-Dipa sebagai pemenang dalam Pilkada di Bumi Lahar itu.[bbn/rls]

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami