Diperiksa Kejati, Wayan Suata Beberkan Bukti Pungli Organda Bali
Selasa, 8 Maret 2016,
01:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Untuk mengungkap oknum pejabat yang bermain pungutan liar (Pungli) di Organda Bali dan Dishub Bali, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali memintai keterangan saksi Ketua Biro Angkutan Sewa Organda Badung, Wayan Suata yang juga orang pertama kali teriak adanya pungli tersebut.
Usai di periksa penyidik Kejati Bali, Wayan Suata mengungkapkan jika dirinya menyampaikan keterangan disertai bukti bahwa memang benar setiap pengajuan pengurusan izin angkutan sewa ke Dinas Perhubungan (Dishub) Bali setiap sopir angkutan sewa harus membayar pungli 200 ribu per unit ke Organda Bali melaui loket khusus seberang pengurusan izin angkutan di Kantor Dishub Bali.
"Setelah membayar 200 ribu diloket khusus Organda Bali di Dishub Bali, barulah diberikan rekomendasi izin angkutan sewa oleh Organda. Selain bayar pungli 200 ribu, kita diwajibkan bayar 75 ribu lagi di Dishub. Kalau yang 75 ribu itu khan wajar karena sesuai dengan Perda No 2 tahun 2015 tentang retribusi," ucap Suata usai diperiksa di Kejati Bali Jalan Letda Tantular Denpasar, Senin (7/3/2016).
Loket pungli Organda Bali di Kantor Dishub Bali itu, kata Suata, sudah mulai ada sejak 1 Desember 2015. Menurut Suata, loket praktek kotor itu kemungkinan tanpa diketahui Kadishub lantaran yang memberikan izin angkutan sewa selama ini kemungkinan Kabid angkutan darat. Namun sayang, lanjut Suata, untuk menghilangkan barang bukti dan menghindari penyelidikan pasca terungkapnya ke publik, per 7 Maret ini loket gelap Organda Bali di Dishub Bali sudah tidak ada lagi.
"Yang jaga pungli itu kasir gelap Organda di Dishub Bali namanya Ratna Paramita. Kasirnya masih gadis dan cantik lagi. Dishub Bali sekarang genting sekali kelihatannya, mereka terlihat panik, pasca pungli terbongkar ke publik," ungkapnya.
Tidak hanya itu kongkalikong Organda Bali, Suata yang juga pengurus DPC Organda Badung ini juga mengungkap ada pungutan dan pemasukan kotor lainnya dari ulah oknum Organda Bali yakni pungli yang didapat dari Kura-Kura Transport yang jumlahnya 100 juta sekali dalam pengurusan izin angkutan. Selain ratusan juta, pungutan sebesar 3 juta tiap bulan juga diperoleh Organda Bali, namun sayang menurut Suata pertanggungjawaban keuangamnya tidak jelas juntrungannya.
"Apa benar masuk rekening Organda Bali, apa tidak masuk rekening pribadi. Menurut keterangan Pak Rizal staff akunting Kura-Kura Transport dia mengaku tidak menyetor uang itu ke rekening Organda Bali tapi menyetor kerekening PT Restu Mulya yang ntabene milik pribadi Eddy Dharma selaku Ketua Organda Bali," jelasnya.
Menurut Suata, inilah yang diungkap kejaksaan setelah dirinya hampir satu setengah jam diperiksa jaksa penyidik Kejati yang bernama Dr Akmal. Ia menegaskan pungli yang wajibkan Organda Bali sebesar 200 ribu per unit kendaraan itu sebagai rekomendasi pengurusan izin angkutan sewa agar bisa diproses di Dishub Bali. Bayangkan, sambung Suata, berapa duit didapat jika pungli 200 ribu dikalikan per bulan 217 kendaraan sewa yang harus direkomendasi Organda Bali.
"Rata-rata perbulan 200 unit angkutan sewa yang mengajukan rekomendasi ke Organda Bali. Kira-kira sekitar 40 juta masuk oknum ke Organda Bali, belum lagi pungutan kir dan lainnya," sentilnya.
Parahnya, sindir Suata, saat rapat Organda ataupun Muskerda tidak ada pertanggungjawaban yang jelas dari pengurus maupun Ketua Organda Bali. Ia memandang arah kegunaan uang pemasukan Organda Bali semestinya harus jelas pertanggungjawabannya.
"Kalau bongkar-bongkaran bobroknya Organda Bali inilah saatnya pihak kejaksaan menelusurinya dan menyelidiki oknum yang bermain kotor. Coba pikir, dulu Kura-Kura Transport diprotes banyak orang, kok oleh Organda Bali bisa dibuat beroperasi. Ini ada apa kalau tidak ada kongkalikong permainan kotor. Pemasukan dan keuangan Organda Bali ini yang akan dicari penyidik Kejaksaan," tandasnya.
Seperti diketahui, untuk mengusut benang kusut yang berlangsung lama di tubuh Organda Bali, Kejati Bali telah mengerahkan jaksa senior untuk mengawal kasus pungli yang mengemparkan publik ini. Pihak Kejati Bali bahkan telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan (sprinlid) atas kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan penyelewengan kebijakan di Organda Bali serta Dinas Perhubungan (Dishub) Bali.
Awalnya, kasus kongkalikong dugaan pungli ini mencuat ke publik setelah muncul layanan aplikasi transportasi GrabCar dan Uber Taksi. Dengan dalih harga yang jauh lebih murah, GrabCar dan Uber Taksi beroperasi di Bali dengan sistem pemesanan via online.
Anehnya, meski banyak ditolak banyak sopir serta diprotes dari berbagai pihak, anehnya Organda Bali tetap ngotot seolah-olah 'ada udang dibalik batu' yang tetap nekat melawan arus dengan mudah memberikan rekomendasi terhadap GrabCar.
Parahnya, meski surat keputusan resmi DPRD Bali sudah melarang GrabCar dan Uber Taksi serta diperkuat keputusan resmi Gubernur Bali Made Mangku Pastika, namun angkutan berbasis aplikasi impor itu bak kacamata kuda tidak peduli tetap beroperasi secara liar.
Organda Bali juga tampaknya setengah hati bahkan terkesan melanggar keputusan resmi DPRD Bali dan melawan keputusan resmi Gubernur Bali dengan membiarkan GrabCar tetap beroperasi dengan rekomendasi yang dikeluarkan.
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/rob