search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Program Pemutihan Pajak di Bali Raih Pemasukan Rp 99 Miliar
Minggu, 2 Oktober 2016, 21:05 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Kadispenda Provinsi Bali Made Santa, menyampaikan progres kebijakan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) telah dimanfaatkan 200 ribu lebih wajib pajak. 
 
"Sejak dimulai diberlakukan sejak 20 juni 2016, hingga saat ini program pemutihan telah dimanfaatkan 200 ribu lebih wajib pajak dengan perolehan mencapai Rp. 99 miliar,"jelasnya, pada Podium Bali Bebas Bicara Apa Saja (PB3AS) yang digelar di Lapangan Puputan Margarana Niti Mandala Renon, Denpasar, Minggu (2/10).   
 
Dalam kesempatan itu, Santa mengimbau masyarakat memanfaatkan program pemutihan yang akan berakhir Nopember mendatang. Selain mensosialisasikan program pemutihan, Kadispenda juga menginformasikan perubahan pola penerapan pajak progresif. 
 
Mengacu pada revisi Perda Nomor 1 Tahun 2011, nantinya penerapan pajak progresif akan berpedoman pada KTP.[bbn/hms/psk] 

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami