search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Menkominfo : Silakan Dishub Bali Blokir Aplikasi Angkutan Online
Senin, 24 Oktober 2016, 16:10 WITA Follow
image

bbn/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Beritabali.com, Nusa Dua. Persoalan angkutan aplikasi online baik Grab, Uber, GoCar di Bali yang tak kunjung usai membuat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara  angkat bicara. Menurut Rudiantara, jika Pemerintah Daerah Propinsi Bali melarang angkutan berbasis aplikasi baik Grab, Uber, GoCar di Bali, maka Pemda Bali melalui Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Bali dapat melakukan penutupan maupun melarang aplikasi angkutan online itu beroperasi di wilayah Bali.
 
"Kalau kebijakan tentang transportasi itu oleh Kemenhub maupun Dinas Perhubungan Propinsi, tetapi kalau aplikasi online itu independen pak. Tergantung diberikan apa tidak ijinnya oleh Dinas Perhubungan setempat," ucap Rudiantara, usai membuka Asia Pasific Broadcasting Union (ABU) ke-53 di Westin Nusa Dua, Badung, Bali, Senin (24/10/2016).
 
Rudiantara berpandangan kalau Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Bali tidak memberikan ijin aplikasi angkutan online baik GrabCar, Uber, dan GoCar, maka berhak dan dipersilahkan untuk memblokirnya. Aturannya, jika di Pemerintah Daerah (Pemda) Bali tidak memberikan ijin terkait keberadaan aplikasi angkutan online, maka hal itu tidak bisa jalan dan beroperasi. 
 
"Kalau daerah memang tidak ada ijin untuk aplikasi angkutan online, maka aplikasi di daerah tersebut tidak boleh berjalan atau beroperasi," tegasnya.
 
Rudiantara menegaskan jika teknologi atau aplikasi angkutan itu adalah independen sehingga kalau ijin tidak diberikan oleh Pemda Bali maupun Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Bali kepada siapapun baik itu Grab, Uber, GoCar maupun melalui koperasi serta lainnya, maka secara otomatis aplikasi angkutan online itu tidak boleh beroperasi di Bali.
 
"Kini kuncinya adalah di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) propinsi Bali," tegasnya. 
 
Sebagaimana diketahui, sebelumnya mantan Kadishubkominfo Bali, Ir. Ketut Artika, MT menyatakan pihaknya sudah meminta dan mengaku sudah mengirim surat ke Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir aplikasi Grab dan Uber sejak tanggal 7 Maret 2016, namun hal itu banyak diragukan sejumlah pihak. 
 
Pasalnya, pengajuan pemblokiran yang banyak dituntut sopir lokal Bali yang dipertegas SK Gubernur Bali terkait pelarangan angkutan online di Bali hingga kini "gabeng" alias tidak jelas juntrungannya. [bbn/rls/psk]

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami