search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Gubernur Minta Dishub Bali Serius Kawal Masalah Angkutan Online
Sabtu, 29 Oktober 2016, 17:15 WITA Follow
image

bbn/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Pelaksanaan Simakrama Gubernur Bali ke- 84 yang digelar di Wantilan DPRD Provinsi Bali, Jl. KusumaAtmaja , Niti Mandala , Denpasar,  Sabtu (29/10), menjadi ajang adu argumen dari dua kubu awak angkutan yaitu angkutan yang berbasis online dan yang  masih bersifat konvensional. 
 
Nyoman Kantun Arjana dari Dalung mewakili aspirasi para sopir angkutan pangkalan menyampaikan bahwa beroperasinya angkutan online tidak sesuai dengan peraturan mengingat angkutan online beroperasi tanpa ijin resmi  dan tidak membayar pajak. 
 
Di sisi lain sopir angkutan umum berbasis online yang diwakili  Nyoman Suarta menyampaikan   angkutan online memiliki keistimewaan karena memberikan hak kepada konsumen untuk memilih mengggunakan angkutan yang nyaman bagi mereka serta tarif yang telah diatur dalam sistem.  Disamping itu, angkutan online juga tidak memerlukan lahan parkir khusus untuk memarkir kendaraan mereka seperti halnya angkutan pangkalan. 
 
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Pastika mengingatkan agar kedua kubu tidak saling bersitegang dan bersabar menunggu keputusan yang akan diambil oleh Pemerintah Pusat melalui Mentri Perhubungan. 
 
Orang nomor satu di Bali ini menambahkan bahwa telah ada Surat Edaran (SE)  Mentri Perhubungan terkait Peraturan Mentri Perhubungan nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, dimana didalamnya menyatakan bahwa dari tanggal 1 Oktober 2016- April 2017 merupakan masa sosialisasi dari peraturan mentri perhubungan tersebut dan dari bulan Apri 2017-Oktober 2017 merupakan masa yang diberikan untuk melengkapi semua persyaratan yang diminta  sesuai dengan isi dari Permen Perhubungan no 32 Tahun 2016 tersebut. 
 
“Saya minta semua pihak agar mengikuti aturan ini, jadi pada masa sosialisasi tidak ada tindakan, tidak ada sanksi  yang ada adalah pembinaan, saya harap semua pihak berjalan sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan " tegasnya. 
 
Gubernur Bali Made Mangku Pastika menegaskan permasalahan angkutan umum berbasis on line tengah menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat sebagai pemilik kewenangan. 
 
Pastika berharap pusat segera mengambil keputusan agar persoalan ini tidak berlarut larut dan dikhawatirkan menimbulkan hal hal yang tidak diinginkan.  
 
" Bukan saya bermaksud menyalahkan,  persoalan ini adalah persoalan mendasar yang menyangkut banyak hal sehingga saya meminta ketegasan dari Pemerintah Pusat untuk segera mengambil keputusan baik, terkait reklamasi Teluk Benoa maupun angkutan online, saya tidak mau ada konflik apapun di Bali dan membuat kita sesama saudara Bali bertengkar karena hal ini akan berpengaruh besar  pada pariwsata kita," imbuhnya. 
 
Disamping itu Gubernur Pastika juga meminta kepada masyarakat baik yang pro maupun kontra agar menyampaikan aspirasi dengan baik, dipikirkan dengan kepala dingin dan tidak menggunakan emosi, sehingga nantinya keputusan terbaik akan dicapai dan semua pihak bisa menerima dengan lapang dada langkah yang nantinya diambil oleh Pemerintah. 
 
"Saya minta Dinas Perhubungan secara serius mengawal permasalahan angkutan online ini dan bergitu pula halnya kepada Dinas Kehutanan dan Bappeda untuk bersurat  yang ketiga kalinya kepada Mentri Kehutanan dan Lingkungan Hidup yang ditembuskan ke Mentri Perikanan dan Kelautan dan Mentri Kemaritiman  untuk permasalahan reklamasi Teluk Benoa, sehingga kita segera tahu jawaban pusat," bebernya.[bbn/rls/psk] 
 
 

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami