search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kadishub Bali : Pusat Biangkerok Pertikaian Sopir Angkutan di Bali
Selasa, 29 November 2016, 21:45 WITA Follow
image

beritabali.com/file

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar.  Kepala Dinas Perhubungan Bali, Gusti Agung Ngurah Sudarsana mengakui kekisruhan dan pertikaian antara sopir angkutan lokal Bali dan sopir angkutan online di Bali akibat tidak tegasnya aturan dari pusat yakni Kemenhub RI.
 
"Pusat biang kerok kisruh angkutan di daerah. Aturannya gabeng (tak jelas) dan tidak tegas dari pusat (Kemenhub RI). Inilah resiko otonomi daerah, kebijakan pusat dan daerah berbeda berlawanan begini," kritiknya.
 
Kadishub Bali Ngurah Sudarsana membantah jika dirinya diisukan "masuk angin" dan memihak salah satu angkutan baik angkutan online maupun konvensional. Ia juga menepis jika Tim Yustisi yang dipimpinnya bekerja tidak serius dan main-main yang hanya bekerja formalitas semata.
 
"Ah ndak bener itu kalau saya dikatakan "masuk angin" dan berpihak. Nanti kita buktikan siapa yang bermain dan mendapat royalti, yang jelas saya tak sepeserpun terima fee atau uang dari pihak-pihak tertentu. Biar waktu yang akan membuktikannya, tidak ada kata tidak serius dalam penertiban angkutan tak berijin ini," tegasnya.
 
Sementara itu, dalam operasi penertiban kendaraan angkutan tanpa ijin hari Selasa (29/11/2016) sebanyak 38 kendaraan terjaring yang terdiri 25 kendaraan tanpa ijin pariwisata, 2 kendaraan ijin pariwisatanya mati, dan 1 kendaraan uji kirnya mati. Sementara, pihak Satpol PP berhasil menjaring 5 orang guide atau pemandu wisata tanpa dilengkapi ijin KPP atau ijin guide yang dinilai melanggar Perda 5 Tahun 2016. 
 
Selain itu, Tim Yustisi juga berhasil menjaring 5 kendaraan berplat luar Bali yang menetap di Bali namun tidak merubah plat kendaraannya di Bali sehingga dianggap melanggar Perda 8 Tahun 2000. Semua yang melanggar tersebut akhirnya ditilang dan diwajibkan menjalani proses persidangaan di Pengadilan Negeri Denpasar.[bbn/bbk/psk]

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami