Dirlantas Polda Bali : Kenaikan Pajak Sudah Disosialisasikan
Kamis, 5 Januari 2017,
22:15 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Memasuki awal tahun 2017, Pemerintah menaikkan pajak tahunan kendaraan bermotor sesuai Peraturan Pemerintah 20 Tahun 2016. Nantinya, aturan ini mulai berlaku pada 6 Januari nanti, atau hari ini. Sementara Direktorat Lantas Polda Bali telah mensosialisasikan kenaikan pajak ini kepada masyarakat. “Ya benar, kami sudah mensosialisasikan dan kita sekarang tinggal pelaksanaan saja,” Direktur Dit Lantas Polda Bali, Kombes Agung Sudana, Kamis (5/1) terkait kenaikan pajak tahunan kepemilikan kendaraan bermotor tahun ini.
Dijelaskannya, kenaikan tarif ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dalam proses pengurusan pajak tahunan surat kepemilikan kendaraan bermotor. Dengan adanya kenaikan tarif ini, kata mantan Kabid Humas Polda Bali ini, pelayanan bisa dibenahkan serta semakin transparan dan akuntabel sehingga pelayanan yang diberikan mampu mengimbangi kenaikan biaya pajak tahunan kendaraan bermotor.Seperti diketahui, dalam peraturan baru ini, penerbitan STNK baru atau perpanjangan untuk roda dua naik dari Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu. Sedangkan bagi kendaraan beroda 4, naik dari RP 75 ribu menjadi Rp 200 ribu.
Sedangkan penerbitan TNKB roda dua menjadi RP 60 ribu dari sebelumnya Rp 30 ribu. Sedangkan roda empat naik dari Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu.Selain itu, kenaikan juga terjadi dalam penerbitan BPKB roda dua dan pergantian kepemilikan, biaya naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 225 ribu. Untuk roda empat sendiri kenaikan biaya mencapai Rp 375 ribu dari sebelumnya hanya Rp 100 ribu.
Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah juga terkena kenaikan tarif, sebelumnya kendaraan roda dua hanya perlu membayar Rp 75 ribu dan kini naik hingga mencapai Rp 150 ribu. Sementara itu, bagi kendaraan bermotor roda empat naik dari Rp 75 ribu menjadi Rp 250 ribu.
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/bgl