search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polres Buleleng Tangkap Tukang Cuci Mobil Pemakai Narkoba
Jumat, 31 Maret 2017, 12:00 WITA Follow
image

ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Beritabali.com, Buleleng. Wayan Sudiksa alias Ogoh (28) diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng. Warga Dusun Dangin Yeh, Desa Giri Emas, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng.  ditangkap lantaran terbukti memakai narkoba jenis sabu-sabu.

Dirinya ditangkap saat melintas di jalan Desa Giri Emas menuju Desa Jagaraga pada hari Sabtu (25/3), pekan lalu.Tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai tukang cuci mobil diciduk aparat kepolisian, lantaran menguasai narkotikajenis sabu-sabu sberat 0,30 gram brutto atau 0,10 gram netto yang disimpan dalam saku celana.

[pilihan-redaksi]
Tersangka sendiri mengaku mengomsumsi barang haram sejak tahun 2010. Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dipasok dariseseorang bernama Nengah. Transaksi barang haram tersebut menggunakan sistem tempel.

“Sabu-sabu ini saya dapatkan dari orang bernama Nengah, menggunakan sistem tempel. Hampir tujuh tahun sebagai pemakai, beli satu paketnya Rp. 300 ribu,” terangnya.

Dalam Pers Release Kamis (30/3), Kasat Res Narkoba Polres Buleleng AKP I Ketut Adnyana, T.J menjelaskan bahwa tersangka diciduk dalam operasi tangkap tangan. Penangkapan itu sendiri berawal ketika polisi menerima informasi bahwa ada seseorang yang membawa narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Desa Giri Emas, Kecamatan Sawan, Buleleng.

Polisi kemudian mulai melakukan penyanggongan di dua lokasi, yakni di Desa Jagaraga dan Desa Giri Emas. Sesaat kemudian,tersangka terlihat melintas dan langsung dicegat oleh aparat.

Rupanya dalam penangkapan itu, tersangka sempat berusaha kabur dengan cara menabrakkan motor yang ditungganginya. Namun, berkat kesigapan petugas kepolisian, tersangka akhirnya berhasil diringkus.

Ketika dilakukan penggeledahan, tersangka tak bisa berkelit, lantaran polisi mendapati bungkusan berisi butiran bening narkotika jenis sabu-sabu yang berada dalam saku kiri celana milik tersangka.

“Tersangka merupakan TO Satnarkoba Polres Buleleng. Saat penggerebekan di Jalan Raya Desa Giri Emas tersangka sempat menabrak aparat, berusaha kabur. Namun, akhirnya berhasil dibekuk. Polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dalam bentuk kemasan yang sudah rapi di saku kiri celana yang dipakai tersangka,” singkat Adnyana TJ.

Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng selain mengamankan pelaku beserta barang bukti (BB), berupa satu paket sabu-sabu dalam kemasan plastik plip dengan berat 0,30 gram brutto atau 0,10 gram netto, anggota polisi Satnarkoba Polres Buleleng juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya, berupa satu unit ponsel merk Nokia, dan juga celana pendek warna abu-abu milik tersangka.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1)huruf a UU RI No. 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukumam kurungan 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara, serta denda Rp. 800 juta hingga Rp.8 Milyar.

Sementara, tersangka pemakai barang haram tersebut kini telah diamankan di balik jeruji besi Polres Buleleng guna dilakukan proses penyidikan dan pengembangan Sat Res Narkoba Polres Buleleng lebih lanjut. [bbn/wrt]

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami