Kantor Imigrasi Bentuk Tim Pora, Bantu Karangasem Awasi Warga Asing
Rabu, 17 Mei 2017,
11:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Beritabali.com, Karangasem. Kantor Keimigrasian Singaraja telah membantuk Tim Pengawasan Orang Asing atau disebut juga Tim PORA yang menaungi tiga kabupaten yakni Singaraja, Karangasem, dan Jembrana.
Sebagai awalan dan koordinasi, dilakukan Rapat Tim PORA, Selasa (16/5).
[pilihan-redaksi]
Rapat yang dibuka oleh Tomas Munandar selaku kasi wasdakim dari Kantor Keimigrasian Singaraja mengatakan rapat kali ini bertujuan untuk menyampaikan bahwa sudah dibentuk Tim Pora tersebut. Selain itu juga untuk berkordinasi dengan seluruh pihak yagar setiap kegiatan di lapangan seperti penyelidikan dan razia melibatkan pihak imigrasi.
Ia juga mengatakan bahwa Kantor imigrasi yang berada di Singaraja tersebut menaungi tiga Kabupaten yakni, Buleleng, Karangasem, dan Jembrana. Ketiga kabupaten tersebut hanya mendapat jatah tiga kali untuk rapat dan satu kali untuk melaksanakan razia setiap tahunnya.
"Jadi masih sangat kurang untuk kami melaksanakan pengawasan di ke tiga kabupaten tersebut," ungkap tomas.
Rapat juga membahas dibentuknya Tim PORA di tiga Kabupaten tersebut yang bertujuan untuk mengawasi dan mengontrol segala bentuk tingkah laku warga asing.
“Ini kami mendapat keluhan dari masyarakan Abang dan kubu, seperti di Amed, banyak bule yang tidak jelas apakah berkunjung, menetap atau bekerja, karena kewenangan kami tidak disana makanya kami tidak berani menindak, pengaduan juga ada dari, seorang bule yang ngontrak rumah dan komplin dengan masyarakat,” ujar Sukarno salah satu perwakilan dari Satpol PP.
Mnurutnya, kebanyakan orang asing tersebut tinggal di vila tak berizin alias vila bodong.
Ditambahkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja Viktor Manuruh ada berbagai peraturan bagi warga asing supaya bisa tinggal di suatu tempat seperti di Karangasem. Dalam hal ini ada dua kategori yaitu, untuk warga asing yang tinggal sementara (kitas), warga asing bisa tinggal enam sampai setahun.
Sedangkan satu lagi (kitab) yakni warga asing yang tinggal menetap namun setiap 5 tahun sekali harus melapor ke kantor imigrasi.
"Apabila warga asing tersebut sudah overstay melebihi 60 hari maka kami akan deportasi ke Negara asalnya," jelasnya. [igs/wrt]
Berita Karangasem Terbaru
Reporter: -