search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pesangon Pekerja NBR Masih Tanda Tanya
Senin, 12 Juni 2017, 20:00 WITA Follow
image

ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Beritabali.com, Tabanan. Hingga kini belum ada kesepakatan pemberian pesangon antara pihak Serikat Perkerja dan pihak manajement Pan Pacific Nirwana Bali Resort (NBR). 
 
Ketua Serikat Pekerja NBR I Ketut Sunarwa mengatakan pihak NBR harus memberlakukan gaji karyawan sesuai UMK, di mana di tahun 2017 ini UMK Kabupaten Tabanan adalah Rp 2.059.000, sedangkan saat ini sekitar 698 orang atau setara dengan 80 persen karyawan NBR masih mendapatkan gaji sesuai dengan UMK Tabanan di tahun 2016 yakni sebesar Rp 1.900.000. 
 
[pilihan-redaksi]
“Jadi tuntutan kami ini belum direalisasikan,” imbuhnya, Senin (12/6).
 
Apabila tuntutan tersebut disetujui maka para karyawan yang gajinya dibawah UMK akan mendapatkan kenaikan gaji bervariasi mulai dari Rp 10.000 hingga Rp 157.000.
 
“Semasih gaji karyawan dibawah UMK Tabanan Rp 2.059.000 ya kami akan terus menuntut,” tegasnya lagi.
 
Sedangkan tuntutan lainnya kepada pihak NBR adalah adanya kenaikan gaji berkala bagi karyawan yang sudah diberikan gaji diatas UMK karena antara UMK dan kenaikan gaji berkala itulah yang nantinya menjadi dasar dari pemberian pesangon. Pasalnya jika tuntutan itu tidak dipenuhi pihak NBR maka pesangon yang diperoleh karyawan akan lebih rendah dari pesangon yang semestinya diterima sesuai dengan UU yang berlaku. 
 
Saat ini karyawan NBR yang jumlahnya mencapai 873 orang tersebut memiliki masa kerja yang bervariasi mulai, paling lama adalah 17 hingga 21 tahun.
 
Pihaknya juga sudah pernah melakukan pertemuan dengan pihak owner tanggal 7 Juni 2017. Saat itu serikat pekerja mengusulkan agar para pekerja yang nasrani mendapatkan THR hari Natal meskipun tidak penuh karena biasanya diperoleh pada bulan Desember. Hal itu pun disetujui owner bahkan akan memberikan THR pada pekerja nasrani secara penuh pada bulan Juli. 
 
Akan tetapi hal itu dilakukan apabila Serikat Pekerja menyetujui usulan owner mengenai pemberian pesangon yang berlawanan dengan tuntutan Serikat Pekerja, yakni perhitungan pemberian pesangon dengan gaji di tahun 2016. 
 
“Sehingga kami jadwalkan pertemuan kembali tanggal 14 Juni 2017 nanti dengan pihak owner,” lanjutnya.
 
Atas permasalahan itu pihaknya juga akan segera menyampaikan ke provinsi. 
 
“Kami juga akan segera ke Disnaker provinsi Bali, menyampaikan hal ini,” tandasnya. [nod/wrt] 

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami