Nengah Pasek Ditangkap, Edarkan Sabu Dari Lapas Madiun di Kuta
Selasa, 29 Agustus 2017,
07:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Beritabali.com, Badung. I Nengah Pasek Antara (37), yang merupakan sindikat narkoba diringkus jajaran Sat Resnarkoba Polresta Denpasar, Senin (21/8) sore. Dia ditangkap di rumah kosnya di Jalan Kubu Anyar Gang Kingkong III Tuban, Kuta, dengan barang bukti 55 butir ekstasi dan 17 paket sabu seberat 38,53 gram.
Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan mengatakan, I Nengah Pasek Antara merupakan pengedar narkoba di wilayah Kuta. Tersangka Pasek ditangkap berdasar penyelidikan anggotanya di lapangan Senin (21/8) sekitar pukul 17.00 wita.
[pilihan-redaksi]
“Dia ditangkap lagi tidur di rumah kosnya di Jalan Kubu Anyar Gang Kingkong III, Tuban,” jelas Kompol Arta.
Petugas menggeledah kamar kosnya dan menemukan tas kain warna hitam yang di dalamnya berisi 55 butir ekstasi warna hijau dan 17 paket plastik sabu seberat 38,53 gram. Tersangka Pasek mengaku sabu-sabu tersebut diperoleh dari temannya, berinisial NYM, seorang napi penghuni Lapas Madiun, Jawa Timur. Menurutnya, transaksi ini sudah kelima kalinya dilakukan.
“Pertama 5 gram sabu, kedua 10 gram sabu, ketiga 5 gram sabu, keempat 100 butir ekstasi, kelima 1 ons sabu,” ujar mantan Kapolsek Kuta Utara ini.
Setiap kali menerima pasokan dari Lapas Madiun, tersangka Pasek Antara mengaku memecah-mecahkan sabu di kamar kosnya untuk diperjual-belikan kembali.
“Dia mengaku mendapat upah Rp 50 ribu per tiap kali menempel. Selain pengedar, dia juga mengkomsumsi narkoba sejak tahun 1998,” tandas Kompol Arta. [spy/wrt]
Berita Badung Terbaru
Reporter: bbn/bgl