search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Penyelundupan Ribuan Rokok Ilegal Digagalkan
Sabtu, 14 Oktober 2017, 07:36 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Beritabali.com, Jembrana. Penyelundupan barang ilegal berupa ribuan bungkus rokok berhasil digagalkan jajaran Satreskrim Polres Jembrana Rabu (11/10) jam 04.00 wita di jalan Denpasar Gilimanuk Kelurahan Gilimanuk,Melaya, Jembrana.

[pilihan-redaksi]

Rokok berbagai jenis merek tersebut ditemukan dalam Truk sedang Nopol S 8494 UQ dengan maksud dikirim ke Kecamatan Melaya. Truk pengangkut rokok tersebut berangkat dari daerah pasir putih Kabupaten Situbondo Jawa Timur. Namun sebelum sampai ke tujuan, polisi keburu mengamankan barang bukti rokok tersebut.

"Penangkapan rokok ini berdasarkan atas adanya informasi dari masyarakat akan ada pengiriman rokok tanpa cukai dari Jawa ke Bali," terang Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo saat gelar press release pagi tadi.

Dari penangkapan tersebut Barang bukti yang berhasil diamankan, 5 dus coklat rokok merek Still, 4 dus rokok merek S3, 2 dus rokok merek Solid dan 2 dus rokok merek Grand. Semua rokok tersebut positif tanpa label cukai.

Saat ini polisi masih memburu pengirim dan penerima rokok ilegal tersebut dengan memintai keterangan sopir truk tersebut.  Pemilik dinyatakan melanggar Undang Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Selanjutnya barang bukti akan diserahkan ke Bea Cukai Denpasar guna di proses sesuai dengan hukum yang berlaku. [jim/wrt]

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami