Polres Tabanan Gulung Jaringan Narkoba Masuk Desa
Jumat, 12 Januari 2018,
19:50 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Jajaran Polres Tabanan berhasil mengungkap jaringan narkoba masuk desa. Dua orang pengguna dan satu orang pengedar berhasil dibekuk di Banjar Semoja, Desa Pupuan dan Banjar Dinas Asah, Desa Bantiran, Kecamatan Pupuan, Tabanan.Ketiga tersangka yakni Suryo Wahyudi (41), I Wayan G (27) dan I Kadek Sunama Yasa (27) kini ditahan di Mapolsek Pupuan.
Sementara itu barang bukti yang berhasil disita dari tersangka Suryo Wahyudi di Banjar Semoja, Desa Pupuan dan I Wayan G alamat Desa Bantiran berupa 1 buah plastik klip berisi kristal bening diduga shabu seberat 0,18 gr brutto atau 0,06 gr netto di atas pembungkus rokok Sampoerna Mild, 1 buah plastik klip berisi kristal bening diduga shabu seberat 0,59 gr brutto atau 0,47 gr netto yg di simpan didalam toples plastik kecil warna kuning yg bertuliskan FUN-DOH, 1 buah alat hisap shabu (bong) dan 1 korek gas didalam tas warna coklat, 1 unit handphone warna biru merk Maxtron dgn nomer sim card 087761134337 dan 1 unit handphone warna hitam merk Nokia dengan nomer simcard 081907075109.
Sedangkan dari tersangka I Kadek Sunama Yasa (27) alamat Banjar Dinas Asah, Desa Bantiran, Kecamatan Pupuan, barang bukti yang berhasil disita berupa 1 buah plastik klip berisi kristal bening diduga shabu seberat 0,28 gr brutto atau 0,11 gr netto. 1 buah plastik klip berisi kristal bening diduga shabu seberat 0,29 gr brutto atau 0,12 gr netto. 1 buah plastic klip berisi kristal bening diduga shabu seberat 0,29 gr brutto atau 0,12 gr netto. 1 buah plastic klip berisi kristal bening diduga shabu seberat 0,29 gr brutto atau 0,12 gr netto.1 buah plastic klip berisi kristal bening diduga shabu seberat 0,28 gr bruto atau 0,11 gr netto. 1 buah plastic klip berisi kristal bening diduga shabu seberat 0,68 gr bruto atau 0,51 gr netto. 1 buah plastic klip berisi kristal bening diduga shabu seberat 0,70 gr bruto atau 0, 53 gr netto. 1 buah plastic klip berisi kristal bening diduga shabu seberat 0,65 gr bruto atau 0,48 gr
Kapolres Tabanan AKBP Marsdianto, Jumat ( 12/1/2018), membenarkan penangkapan terhadap tiga tersangka narkoba di dua desa di Kecamatan Pupuan. Ketiganya ditangkap Selasa malam ( 9/1/2018) sekitar pukul 21.55 Wita. “Ketiga tersangka kita tahan bersama sejumlah barang bukti,” jelasnya.
Ketiganya melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan acaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Berita Tabanan Terbaru
Reporter: bbn/rob