search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Jro Jangol dan Istri Dihadirkan Sebagai Saksi Dalam Sidang Narkotika
Selasa, 3 April 2018, 07:20 WITA Follow
image

beritabalicom

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Terdakwa mantan anggota DPRD provinsi Bali non-aktif,  Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol  dan istri ketiganya, Ni Luh Ratna Dewi, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemufakatan jahat dan jual beli Narkotika, Senin (2/4),di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
 
Keduanya didudukan sebagai saksi dari terdakwa Semiati. Menariknya baik Jero Jangol dan istrinya saling membantah dan saling "lempar" atas apa yang ditanyakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Ngurah Wirayoga, terkait kesaksiannya akan penjelasan terdakwa di BAP.
 
Termasuk saat hakim ketua I Gde Ginarsa, menanyakan hal terkait dengan keterangan terdakwa di BAP,  baik Jero Jangol dan istrinya menyangkal.
 
Itu ditanyakan terkait barang terlarang yang ditemukan saat terdakwa Sumiati dan suaminya, Rahman ditangkap. 
 
"Sabu yang saudari saksi berikan ke Rahman itu didapat darimana ?" tanya hakim kepada Ratna Dewi. 
 
Ditanya demikian, saksi Ratna Dewi kemudian menjawab bahwa sabu-sabu itu dia terima dari sang suami, Jro Jangol. 
 
Lalu, sabu-sabu itu diserahkan kepada Rahman untuk dijual. Keterangan saksi Ratna Dewi ini juga diperkuat oleh saksi Dandi yang juga mengaku sabu-sabu itu diterima dari Jro Jangol.
 
Namun pengakuan dari saksi Ratna Dewi dan Dandi itu langsung dibantah oleh Jro Jangol. Kepada majelis hakim, dia mengaku jika dia tidak tahu terkait asal usul sabu-sabu yang dijual istrinya. 
 
Sementara, terkait sabu-sabu yang ditemukan di dalam kamarnya merupakan sabu-sabu yang dia beli dari kurir jaringan Lapas Kerobokan, Badung. 
 
"Bagaimana dengan sabu yang ditemukan di kamar saudara, dapatnya dari mana?" tanya ketua hakim. "Dari luar Yang mulia," jawab Jro Jangol pelan. 
 
"Iya dari luar dari mana?" tanya ketua hakim dengan nada sedikit kesal. "Tempelan, jaringan Lapas Kerobokan," aku jro Jangol.
 
Keterangan saksi Ratna Dewi tidak berubah saat kuasa hukum Semiati, Made Suardika Adyana, kembali bertanya asal sabu-sabu itu. " Sudah berapa bulan menjalakan bisnis (Narkotika) ini?," tanya Surdika. 
 
"Kurang lebih 3 bulan," jawab Ratna Dewi. "Berapa kali saudari saksi menyerahkan sabu ke Rahamn, suami terdakwa?," tanya Suardika. "saya tidak hafal?," jawab Ratna Dewi. "berapa kali menerima uang dari terdakwa?," cecar Suardika. "Sering," aku Ratna Dewi. "Uangnya itu kemudian diserahkan ke siapa," tanya Suardika lagi. "masuk ke rekening saya,"  Jawab Ratna Dewi.
 
 
Disebutkan dalam dakwaan JPU,  terdakwa Semiati dan suaminya, Rahman ditangkap pihak kepolisian
 
pada Sabtu tanggal 04 November 2017 sekira pukul 01.30 wita bertempat di alamat kosnya, di Jalan Pulau Batanta No. 70 Banjar Sebelanga Kelurahan Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat, yang merupakan rumah milik Jro Jangol.
 
Dari tangan keduanya ditemukan barang bukti sebanyak 24 klip shabu dengan berat bersih 9,05 gram yang merupakan sisa shabu yang diterima dari Ratna Dewi untuk dijual. 
 
Atas perbuatnnya, Semiati didakwa dengan pasal 112 ayat 2 dan 115 ayat 1 Junto Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.[bbn/maw/psk]

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami