search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Hadir Sebagai Saksi, Istri Ketiga Jro Jangol Banyak Lupa dan Tidak Tahu
Jumat, 6 April 2018, 07:05 WITA Follow
image

beritabalicom

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Istri Ketiga mantan Wakil Ketua DPRD Bali, Jro Gede Komang Swastika alias Mang Jangol dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi, Kamis (5/4) di PN Denpasar.
 
Menariknya, Ni Komang Asti Suryaningsih yang merupakan istri dari terdakwa Jero Jangol dalam kasus narkotika hanya bisa menjawab tidak tahu dari pertanyaan Jaksa dan Majelis Hakim di ruang sidang.
 
Selain Asti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Narapati dan Yuli Peladianti menghadirkan dua saksi lainnya yaitu I Made Suandi (Perbekel) dan I Nyoman Teken (Kepala Dusun) setempat, tempat tinggal Jro Jangol di Batanta digerebek Polisi.
 
Sebelum sidang dimulai, Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi sempat menanyakan kepada saksi Suryaningsih apakah ingin munudur sebagai saksi atau tetap ingin bersaksi, mengingat terdakwa ada hubungan sebagai suami. 
 
Saksi Suryaningsih diberi pilihan untuk mundur karena ada hubungan dekat dengan terdakwa (istri).
 
Awalnya saksi Suryaningsih mengatakan ingin mundur sebagai saksi. 
 
Tapi JPU memohon kepada majelis hakim agar Suryaningsih tetap bersaksi meski tidak disumpah. 
 
"Ya sudah, saksi (Suryaningsih) tetap bersaksi tapi tidak disumpah,"sebut Hakim Adnya Dewi.
 
Meksi bersaksi, namun tidak banyak keterangan yang didapat dari Istri ketiga terdakwa tersebut. Sebab, saat ditanya saksi banyak menjawab tidak tahu. Bahkan sejak dinikahi terdakwa, saksi mengaku tidak pernah masuk ke kamar terdakwa.
 
Namun saksi mengakui bahwa, saat dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa, saksi lah yang menunjukan kamar terdakwa. 
 
"Iya, saya yang menunjukan kamar saja. Setelah itu tidak tahu,"sebut saksi.
 
Sementara itu, Nyoman Suandi yang merupakan Kepala Desa setempat yang diperiksa paling awal mengatakan, penggeledahan di kamar terdakwa dimulai pada pukul 14.00 Wita. 
 
"Awalnya saya ditelpon polisi untuk datang ke rumah terdakwa. Polisi mengatakan ada pengedar narkoba,"sebut saksi.
 
Saksi menuturkan, awalnya dia datang ke rumah terdakwa sekitar pukul 10.00 pagi. Tapi karena pada jam tersebut belum dilakukan penggeledahan saksi kembali ke kantornya. "Alasannya masih nunggu terdakwa,"ungkap saksi.
 
Saksi juga mengatakan, yang menujukkan kamar terdakwa adalah istri ketiga terdakwa yaitu saksi Suryaningsih. Saksi menuturkan, saat masuk ke kamar terdakwa, saksi melihat polisi sudah melakukan penggeledahan.
 
"Apa saja barang-barang yang ditunjukan polisi kepada saksi,"tanya Hakim yang dijawab saksi lupa. "Saya lupa, yang jelas barang-barang yang disita itu ditemukan di bale-bale tempat duduk,"jawab saksi.  [bbn/maw/psk] 

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami